KORDIV PP BAWASLU BALI SAMPAIKAN PENTINGNYA SINERGITAS BAWASLU DENGAN POLRI DALAM PILKADA
|
Bangli, Bawaslu Bali - Bawaslu, Polri, Polisi Pamong Praja, Kepolisian Khusus, dan PAM Swakarsa merupakan suatu sistem yang saling membutuhkan satu sama lain dalam pelaksanaan pemeliharaan kemananan dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada. Hilangnya sinergitas satu unsur, akan menyebabkan tidak bekerjanya sistem ini. Begitu dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) dengan tema sinergitas Polri dengan Satpol PP, Polsus dan Pam Swakarsa dalam mewujudkan Harkamtibnas guna mendukung kesuksesan Pilkada serentak Tahun 2020, bertempat di Polres Bangli, Rabu (9/9/2020).
Wirka menyebutkan, ketika kurang maksimalnya sinergitan ataupun koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu dengan lembaga keamanan negara akan menimbulkan potensi hambatan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. “Oleh karenanya jajaran Bawaslu dengan pihak kepolisian maupun stakeholder yang lain harus aktif melakukan koordinasi,”ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
Terlebih mantan anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan itu menyebutkan ada potensi hambatan dalam Pilkada lainya yang mungkin bisa terjadi yaitu berkenaan dengan regulasi dan juga dasar hukum. Karena menurutnya, regulasi ini sangat dinamis, bahkan dalam beberapa bulan terakhir saja perubahan-perubahan regulasi itu bisa saja terjadi karena berkenaan dengan Covid-19.
Selanjutnya, lanjut Pria asal Tabanan itu, potensi yang mungin saja terjadi adalah potensi dalam tahapan baik yang dilakukan oleh peserta ataupun oleh warga masyarakat pemilih. Selain itu, ketika berbicara penegakan hukum atau penangan pelanggaran dalam Pilkada, Bawaslu mempunyai waktu penanganan pelanggaran Pilkada yang relatif lebih singkat jika dibandingkan dengan penanganan pelanggaran Pemilu. Kalau dalam Pemilu Bawaslu mempunya waktu 14 hari kerja sedangkan pada saat Pilada Bawaslu hanya memiliki waktu 5 hari kalender.
“Ini yang menyebabkan proses-proses penanganan pelanggaran yang harus diselesaikan dengan waktu yang cepat oleh pengawas pemilu. Ketika ini kurang dipahami oleh pengawas pemilu akan mengakibatkan hambatan-hambatan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020,”ujarnya. Wirka berharap dalam pelaksanaan Pilkada 2020 baik Penyelenggara dan pihak keamanan tetap menjaga sinergitas demi terwujudnya Pilkada yang aman dan bebas dari pelanggaran.