Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali Turun Langsung Mengawasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali Turun Langsung Mengawasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19

Badung, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Penyelesaian Sengketa I Ketut Sunadra turun langsung Mengawasi Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, jumat (4/9). Supervisi dilaksanakan guna untuk memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta harus mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid 19.

Penerimaan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dimulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Pada pukul 10.05 WITA terdapat 1 Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat KPU Kabupaten Badung yaitu I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, yang diusung oleh Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat. Bakal Pasangan Calon diterima di ruangan Nayakotama lantai II KPU Kabupaten Badung dan memperhatikan kapasitas ruangan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, hanya 14 orang termasuk bapaslon yang diperbolehkan masuk ke ruangan penerimaan pendaftaran

Pada akhir verifikasi syarat pendaftaran pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Badung. Berita Acara Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung selanjutnya diserahkan kepada Pasangan Calon, Tim Pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Badung. Bawaslu Provinsi Bali berharap dalam pelaksanaan tahapan pemilihan selanjutnya tetap memperhatikan protocol kesehatan Covid-19