Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Mengingatkan Jangan Sampai Merekrut Penyelenggara Pemilu Yang Berasal Dari Parpol
|
Badung, Bawaslu Bali - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Sunadra menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus netral, sehingga jangan sampai merekrut calon pengawas pemilu yang merupakan anggota dari Partai Politik, hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Bimtek Persiapan Perekrutan, Penetapan, dan Pelantikan Pengawas TPS yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung hari ini, Selasa (13/10/2020).
Sesuai dengan amanat UU Pemilihan (UU No. 10/2016) Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa Pengawas TPS (PTPS) dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara, serta SK Bawaslu Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilihan 2020, Panwaslu Kecamatan yang dibantu oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) di Kabupaten Badung mulai melakukan proses perekrutan calon anggota Pengawas TPS.
Berdasarkan hal itu pula, Bawaslu Kabupaten Badung menyelenggarakan Bimtek yang dihadiri oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) se-Kabupaten Badung untuk memberikan penguatan kapasitas terhadap tata cara proses perekrutan PTPS. Sunadra yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan, “Panwascam dan PPKD harus memperhatikan betul terkait dengan persyaratan untuk menjadi anggota PTPS, karena ujung tombak pengawasan pada saat pungut hitung nanti ada pada mereka, sehingga independensi dan netralitasnya harus benar – benar terjaga, jangan sampai Bapak/Ibu nantinya malah merekrut pengawas yang ternyata merupakan anggota dari Partai Politik”, ungkap Sunadra.
Dalam kesempatan itu pula, Pria yang merupakan mantan dosen ini tidak lupa mengingatkan seluruh peserta terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing). Tugas pengawas TPS tidak hanya mengawasi pada saat pungut hitung saja, Sunadra menjelaskan pengawasan sebelum hari pemungutan suara juga menjadi tugas dari pengawas TPS, seperti misalnya pengawasan distribusi C-6 KWK kepada pemilih, pengawasan pada masa tenang, hingga pada pengawasan H-1 pungut hitung, yakni memastikan bahwa TPS sudah terbentuk sesuai dengan ketentuan protokol covid-19 serta memastikan jumlah C-6 KWK yang tidak berhasil disampaikan kepada pemilih untuk dikembalikan kepada PPS. Sunadra menekankan bahwa jangan sampai ada penyalahgunaan C-6 KWK pada saat pungut hitung nanti, karena hal itu akan berpotensi untuk menjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) ataupun berpotensi untuk menjadi kasus pidana pemilihan