Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Mengingatkan bahwa Dokumen Penanganan Pelanggaran Harus Disimpan Rapi

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Mengingatkan bahwa Dokumen Penanganan Pelanggaran Harus Disimpan Rapi

Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, Senin (28/9)

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra selaku Pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa, acara ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, I Wayan Sudarsana, Achmad Baidhowi, I Nyoman Gede Putra Wiratma.

Sunadra menyampaikan “Denpasar dari pemilu ke pemilu dan dari pilkada ke pilkada Kota Denpasar selalu ada pelanggaran pada saat pemungutan suara, maka ini perlu menjadi atensi kita bersama agar nantinya tidak terulang kembali pelanggaran pada saat pungut hitung.

kasus – kasus sebelumnya yang pernah ditangani bisa dijadikan bahan untuk bimbingan teknis, sebagai pengawas kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan, karena Jajaran penyelenggara termasuk dalam kelompok yang rentan. Untuk dokumen – dokumen penanganan pelanggaran dari pemilu dan pemilihan sebelumnya harus disimpan dengan rapi agar memudahkan kita dalam mencarinya.” Ujar Pria Alumni SD 2 Munggu ini