Kordiv Penindakan Pelanggaran menjadi Narasumber SKPP Daring Bawaslu Bali Topik 5 “Mekanisme Penanganan Pelanggaran”
|
Bawaslu Provinsi Bali kembali menggelar menggelar Agenda Tahapan Pembelajaran Audio Visual SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) Daring pada hari Jumat, 5 Juni 2020
Acara ini dihadiri oleh :
- Ketut Ariyani, SE.,MM selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali ;
- Ir. I Ketut Sunadra, M.Si (Anggota Bawaslu Provinsi Bali) ;
- I Wayan Wirka, SH (Anggota Bawaslu Provinsi Bali) dan selaku Narasumber dalam diskusi hari ini.
- Putu Sugi Ardana, SH., MH (Ketua Bawaslu Buleleng) sekaligus menjadi Moderator;
- Komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali
- Seluruh Peserta SKPP Bawaslu Bali
Kegiatan Diskusi secara daring ini di buka oleh I Wayan Wirka selaku Narasumber pada pukul 10.00 Wita dan disaksikan oleh Peserta SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) se-Bali. Wirka memaparkan materi terkait dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. Wirka mengungkapkan “Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Penanganan Pelanggaran sendiri dibagi menjadi 3, yaitu :
- Pelanggaran adminsitrasi: pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur danmekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapam penyelenggaraan pemilu
- Pelanggaran tindak pidana pemilu: tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU tentang pemilihan umum dan UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
- Pelanggaran kode etik pemilu: pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Wirka menambahkan “Bawaslu memiliki fungsi pencegahan dan penindakan, bawaslu tidak akan bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal tanpa adanya dukungan masyarakat. Jadi kedepan saya harapkan adanya partisifasi masyarakat dalam menyukseskan tugas dan fungsi Bawaslu”.