Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali Menghadiri Rapat Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Bangli
|
Bangli - Kamis, 13 Februari 2020, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bapak I Wayan Wirka menghadiri rapat pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Bangli. Rapat yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna dan dihadiri oleh Koordinator Sekretariat (korsek) beserta anggota Bawaslu Kabupaten Bangli dan juga dari pihak kepolisian dan kejaksanaan. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membentuk keanggotaan Pokja Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bangli Tahun 2020.
Dalam sambutannya, I Wayan Wirka menyampaikan bahwa terkait dengan struktur dalam Keputusan Sentra Gakkumdu harus disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor 013/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran (Kordiv HPP) Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, menyampaikan bahwa Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa akan dimaksimalkan jumlahnya sejumlah masing-masing enam orang dan tiga orang.
Selain itu, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Bangli menyampaikan bahwa anggaran Sentra Gakkumdu yang terdapat dalam DIPA Bawaslu Kabupaten Bangli dianggarkan selama sembilan bulan dan dihitung dari satu bulan pasca Keputusan Sentra Gakkumdu dibuat. Sedangkan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan memberikan dukungan secara maksimal demi lancarnya penyelenggaraan penindakan pelanggaran pidana Pilkada 2020 di Kabupaten Bangli.