Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali menjadi Narasumber SKPP Daring Bawaslu Bali Topik 4 “Pengawasan Pemilu dan Pilkada”

Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali menjadi Narasumber SKPP Daring Bawaslu Bali Topik 4 “Pengawasan Pemilu dan Pilkada”

Bawaslu Provinsi Bali kembali melanjutkan Agenda Tahapan Pembelajaran Audio Visual SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) Daring hari Senin, 8 Juni 2020 Acara ini dihadiri oleh :

  1. Ketut Ariyani, SE.,MM selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali ;
  2. I Wayan Widyardana Putra (Anggota Bawaslu Provinsi Bali) selaku Narasumber dalam acara hari ini ;
  3. Ir. I Ketut Sunadra,M.Si (Anggota Bawaslu Provinsi Bali) ;
  4. I Wayan Wirka, SH (Anggota Bawaslu Provinsi Bali) ;
  5. Ida Bagus Putu Adinatha, AP.,M.Si ( Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali).
  6. I Ketut Narta,SE (Anggota Bawaslu Tabanan) sekaligus menjadi Moderator;
  7. Komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali
  8. Seluruh Peserta SKPP Bawaslu Bali

Kegiatan Diskusi secara daring ini di buka oleh I Ketut Narta,SE selaku Moderator dalam acara diskusi kali ini pada pukul 10.00 Wita dan disaksikan oleh Peserta SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) se-Bali dengan Narasumber I Wayan Widyardana Putra, SE .

Kegiatan hari ke 5 diskusi SKPP secara daring ini semakin meningkat dengan pertanyaan – pertanyaan yang lebih kritis dari masing – masing peserta SKPP daring. Rudia selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin menyampaikan “Bobot pertanyaan semakin baik, ini tentu merupakan buah dari proses adik-adik mengikuti materi yang diberikan oleh Bawaslu RI melalui SKPP daring. Dan sudah barang tentu ini akan menjadi bekal nantinya buat adik-adik untuk bisa menjadi kader penerus pengawas pemilu.

Widi menyampaikan “2 hal yang menjadi sebab kenapa pimilu harus diawasi, yaitu prosedur dan substansial, prosedur penyelenggaraan dan substansi dilaksanakannya pemilu, seperti pemilu dilaskanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu dan Pilkada sebenarnya secara substansi itu sama, walaupun dalam UU itu aturannya berbeda. Dulu pelaksanaan Pilkada menggunakan UU Pemda, namun sekarang sudah ada UU sendiri, UU 10 tahun 2016. Posisi SKPP nanti kami tempatkan di pengawasan sebagai pemberi informasi, kami ada program melalui IT yang Namanya Gowaslu. Gowaslu itu sama dengan gojek, kalua teman-teman takut melaporkan secara langsung, bisa disampaikan melalui gowaslu, nanti kami akan menindaklanjutinya, agar teman-teman tidak terlibat secara langsung”.