Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum Humas Datin Bawaslu Bali Ingatkan Potensi Pelanggaran Akibat Ketidaktahuan Masyarakat akan Aturan dan Sanksi – Sanksi

Kordiv Hukum Humas Datin Bawaslu Bali Ingatkan Potensi Pelanggaran Akibat Ketidaktahuan Masyarakat akan Aturan dan Sanksi – Sanksi

Badung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum Humas Datin I Ketut Rudia mengingatkan akan adanya Potensi Pelanggaran Akibat Ketidaktahuan Masyarakat akan Aturan dan Sanksi – Sanksi, hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Gerakan Partisipasi Pemilih Sadar Hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Lukluk, Rabu (23/9). Selain itu beliau menjelaskan bahwa Bawaslu Bali beserta jajaran sebagai pelaksana dari Undang – undang, apapun keputusan Politik dari pusat, itulah yang akan dilakukan.

Ayah tiga anak ini juga menuturkan bahwa Bawaslu memiliki tugas tambahan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada tahun 2020, “Bawaslu tentu harus melakukan upaya yang luar biasa untuk memastikan masyarakat tidak terpapar Covid dalam setiap tahapan Pilkada”.

Menurut Ketua Bawaslu Bali periode 2013 – 2017 ini, Program Sosialisasi Gerakan Partisipasi Pemilih Sadar Hukum yang dia inisiasi di Bali ini bertujuan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait dengan regulasi dan sanksi – sanksi pelanggaran dalam Tahapan Pilkada. “Potensi pelanggaran sepanjang kami pantau sejauh ini terjadi karena faktor ketidaktahuan masyarakat akan aturan, mereka tidak tahu bahwa kegiatan atau aktivistas yang mereka lakukan merupakan sebuah pelanggaran”.

Mantan Jurnalis ini juga berkata “Peraturan Perundang – undangan di Indonesia menganut asas Fiksi Hukum, bahwa ketika suatu peraturan perundang - undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan / memaafkannya dari tuntutan hukum “.

“Kendati warga tidak tahu, tetap perundang – undangan harus ditegakan, maka untuk menekan itu, kami mengajak partisipasi masyarakat dengan Program Sosialisasi Gerakan Partisipasi Pemilih Sadar Hukum. Untuk dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilu ataupun pemilihan. Itulah esensi dari kegiatan yang kami inisiasi ini”.

disamping itu, dalam acara tersebut juga disampakian bahwa aksi politik uang yang memiliki daya rusak yang besar terhadap proses demokrasi tidak lagi dilakukan dengan serangan fajar, namun bisa bertransformasi ke dalam bentuk lain, seperti sumbangan, bansos, dan dana punia yang disertai dengan ajakan untuk memilih atau dukung – mendukung.

Pejabat ber Shio tikus tersebut mengajak masyarakat untuk turut serta dalam proses pengawasan tahapan Pilkada “Secara stuktu tugas kami melakukan penegakan tindakan money politik, sedangkan pengawasannya dilakukan bersama, bapak ibu dan kami melalui pengawasan partisipatif, maka dari itu, apabila bapak ibu mengetahui informasi terkait money politik, bisa dilaporkan ke kami dan jajaran”

Program Sosialisasi Gerakan Partisipasi Pemilih Sadar Hukum ini disambut hangat oleh Gede Wisnu Bhayangkara selaku Lurah Lukluk, “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bawaslu karena telah menginisiasi program ini, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan ke warga, saya harap dapat mengedukasi dan menyadarkan masyarakat untuk turut serta dalam membangun Pemilu dan Pemilihan yang Demokratis” ujar Lurah termuda di Kabupaten Badung tersebut