Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Provinsi Bali Mengikuti Rapat Pembahasan Naskah Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Provinsi Bali Mengikuti Rapat Pembahasan Naskah Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum

Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengikuti Rapat pembahasan naskah kajian hukum rancangan undang-undang tentang pemilihan umum pada tanggal 3 juni 2020 secara daring pukul 15.00 Wita.

Rapat dibuka oleh Kabag Hukum Bawaslu RI dan Kasubag Hukum Bawaslu RI. Rapat ini dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama membahas mengenai isu keserentakan pemilu yang dibahas oleh Bawaslu provinsi sumatera barat, riau, DKI jakarta, lampung dan sesi kedua membahas mengenai penanganan pelanggaran pemilu dan eksistensi gakkumdu yang dibahas oleh Bawaslu provinsi sulawesi barat, jawa timur, kalimantan barat, bangka belitung, NTT, Bali, NTB, jawa barat.

Dalam kesempatan itu, Rudia memberikan rekomendasi terkait RUU Pemilu diantaranya:

  1. Perlu memasukkan penjabaran lebih lanjut mengenai sentra gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu dalam RUU Pemilu
  2. Pada pasal 614 ayat (2) RUU Pemilu mengenai penanganan pelanggaran administrasi pemilu, agar rekomendasi kajian yang dibuat oleh Panwaslu tidak ditujukan kepada pengawas pemilu secara berjenjang melainkan kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan)
  3. Perlu menyebutkan pasal rujukan (larangan materil) dalam larangan pidana agar tidak memberikan celah hukum yang menyebabkan kelemahan dalam penegakan hukumnya (pasal 650, 651, 685, 686, 713, 714)
  4. Personil kepolisian dan kejaksaan yang dilibatkan dalam sentra gakkumdu agar berada di Bawah Komando Operasi (BKO) Bawaslu sepenuhnya.