Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali Turun Langsung Mengawasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup di Kabupaten Jembrana

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali Turun Langsung Mengawasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup di Kabupaten Jembrana

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum Humas dan Datin I Ketut Rudia bersama dengan jajaran di Bawaslu Kabupaten Jembrana yang melaksanakan pengawasan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Jumat, tanggal 4 September 2020.

Rudia mengimbau seluruh orang yang memasuki Kantor KPU Kabupaten Jembrana harus mematuhi protokol kesehatan. Pria yang berasal dari Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem ini memantau secara langsung penggunaan alat pelindung diri berupa masker, dan menghimbau kepada semuanya untuk mencuci tangan dengan sabun, dan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun. Tidak hanya itu saja, dokumen yang dibawa oleh tim kampanye juga tidak luput dari penyemprotan disinfektan.

Bakal Paslon pertama diusung oleh Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) atas nama I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa. Bakal pasangan calon Kembang-Sugiasa tersebut tiba dikantor KPU Kabupaten Jembrana pukul 10.00 WITA melalui iring-iringan pendukung dan simpatisan yang berjumlah kurang lebih sebanyak lima puluh (50) orang dengan berjalan kaki dari kantor DPC PDI-Perjuangan menuju kantor KPU Kabupaten Jembrana.

Memasuki ruang penerimaan pendaftaran hanya diperkenankan sebelas (11) orang yang memasuki ruangan. Adapun pihak yang diperkenankan masuk terdiri dari bakal pasangan calon didampingi masing-masing pasangan, Ketua Tim Pemenangan atas nama Ni Made Sri Sutarmi, Leading Official atas nama I Putu Artha, dan pendamping dari partai PDI-Perjuangan dan Partai Hanura.

Dalam Proses pendaftaran bakal pasangan calon, pasangan Kembang-Sugiasa menyatakan kesiapan dan kesediaan untuk mengikuti segala aturan pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasangan calon yang diusung dua fraksi ini menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran pencalonan dan persyaratan calon kepada Tim Verifikasi KPU Kabupaten Jembrana untuk diperiksa keabsahan dokumen yang diserahkan tersebut.

Bawaslu Provinsi Bali dalam melakukan supervisi dan Bawaslu Kabupaten Jembrana dalam melakukan pengawasan telah mengantongi Berita Acara Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jembrana Tahun 2020 dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jembrana Tahun 2020.

Bawaslu Provinsi Bali dalam melakukan supervisi dan Bawaslu Kabupaten Jembrana dalam melakukan pengawasan juga telah mendapatkan salinan terkait dengan dokumen-dokumen lainnya antara lain:

  1. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 1755/IN/DPP/VII/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model B.1-KWK Parpol);
  2. Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana Tahun 2020 (Model BB.1-KWK);
  3. Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana Tahun 2020 (Model BB.2-KWK);
  4. Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana Tahun 2020 (Model BC.1-KWK);
  5. Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana Tahun 2020 (Model B-KWK Parpol).

Bakal calon Kembang-Sugiasa kemudian meninggalkan KPU Kabupaten Jembrana pada pukul 11.00 WITA dengan terlebih dahulu melakukan konferensi terhadap awak media.