Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali mengingatkan akan kegiatan Branding yang dilakukan Paslon pada Masa Kampanye

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali mengingatkan akan kegiatan Branding yang dilakukan Paslon pada Masa Kampanye

Badung, Bawaslu Bali – Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali mengingatkan akan kegiatan Branding yang dilakukan Paslon pada Masa Kampanye seperti Branding di ambulan, rumah sakit, dan lain-lain, ketika sudah memasuki tahapan kampanye, pasangan calon harus mengajukan cuti dan melepaskan segala atributnya sebagai Bupati ataupun Wakil Bupati. Hal tersebut disampaikan saat menjadi Narasumber Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Badung, Selasa (29/9). Rapat ini juga membahas terkait dengan agenda pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Rudia, dalam rapat tersebut menyampaikan “pasca penetapan calon pada tanggal 23 kemarin, kami memang memberi perhatian khusus terhadap kabupaten badung, karena terdapat pasangan calon tunggal, dan syukur sudah kita lewati, berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Badung.

Landasan yuridis yang mendasari kewenangan Bawaslu Kabupaten atau Kota untuk menindaklanjuti baliho, spanduk dan sejenisnya mengingat baliho, spanduk dan sejenisnya tersebut bukanlah alat peraga kampanye yang dimaksud pada tahapan kampanye pada tanggal 26 September tahun 2020 yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kabupaten atau Kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon untuk jadwal pelaksanaan kampanye.

Terlebih besaran ukuran baliho, umbul-umbul dan spanduk alat peraga kampanye haruslah berdasarkan besaran ukuran yang telah diatur dalam Pasal 61 PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang pemasangannya harus dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat serta jumlah alat peraga kampanye yang dicetak, dipasang dan/atau ditayangkan oleh pasangan calon paling banyak 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota dimana ukuran dan jumlah alat peraga kampanye yang dicetak oleh pasangan calon dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU Kabupaten atau Kota.

Diskusi kita hari ini semoga bisa berkelanjutan dan menjadi komitmen kita bersama terkait bagaimana pencegahan dan juga penegakannya, agar pesta demokrasi yang lancar dan aman bisa tercapai” tutup Pria kelahiran 1972 tersebut.