KOORDINATOR DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU PROVINSI BALI INGATKAN PANWAS KECAMATAN KABUPATEN BADUNG TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
|
Badung, Bawaslu Provinsi Bali – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) agar menerapkan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 selama melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai jajaran Pengawas Pemilihan. Penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan secara ketat demi memutus penyebaran virus Covid-19 yang kian hari semakin mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.
“Sebagai jajaran Pengawas Pemilihan kita harus disiplin terhadap protokol kesehatan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Bagaimana kita bisa mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan tetapi kita sendiri tidak menerapkan (protokol kesehatan). Kita harus bisa menjadi contoh.”, ujar Sunadra, Rabu (09/09/2020).
Ketut menambahkan dalam melaksanakan tugas pengawasan serta menyelesaikan Sengketa Antarpeserta Pemilihan yang dapat melibatkan pihak bakal pasangan calon peserta Pemilihan, pasangan calon Pemilihan, dan tim kampanye pasangan calon Pemilihan harus dilakukan dengan pembatasan fisik.
“Jangan berkerumun, jaga jarak fisik minimal satu meter. Jangan sampai ada penyelenggara atau pengawas Pemilihan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker”, tuturnya.
Hal ini ia sampaikan dalam kesempatan sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarpeserta Pemilihan Bagi Panwas Kecamatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung. Bimtek yang digelar secara luring/offline dengan memperhatikan protokol kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Panwas Kecamatan dalam penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).