Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Kasek Bawaslu Bali mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada serentak 2020

Ketua dan Kasek Bawaslu Bali mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada serentak 2020

Sabtu, 20 Juni 2020 - Ketua dan Kasek Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Kegiatan secara daring ini dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sekjen Bawaslu RI, Sekjen KPU RI, seluruh Bawaslu dan KPU RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 sebanyak 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota

Adapun Provinsi Bali yang menghadiri Sosialisasi ini antara lain : Ketua dan Kasek Bawaslu Bali, Ketua dan Korsek (Bawaslu Badung, bawaslu bangli, Bawaslu denpasar, Bawaslu Badung, Bawaslu Jembrana, Bawaslu tabanan dan Bawaslu karangasem).

Dalam sambutannya, Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI Moch. Ardian mendukung pelaksanaan Kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dengan merujuk pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. Selain itu, beliau mengingatkan bagi provinsi dan kabupaten kota untuk bisa merevisi NPHD paling lambat selasa (23 Juni 2020) dan diserahkan ke ditjen keuangan daerah segera.

Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menyampaikan kesempatan dan tantangan bagi kita untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan dengan baik di tengah kondisi pandemi Covid-19, kalo negara lain bisa kenapa kita tidak. Selain itu, beliau juga mengapresiasi Kebijakan dari Kemendagri dimana sangat responsif dan sensitif di dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 khususnya di dalam pendanaan.

Biro Keuangan KPU M. Aminsyah menyampaikan bahwa KPU sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait dimulainya Tahapan Pilkada 2020 dan Teknis pelaksanaan dan anggaran untuk APD bagi adhoc, dimana beliau mengingatkan jangan sampai terjadi duplikasi karena anggaran dari APBD dan APBN. Selain itu, perlu adanya koordinasi dengan pemda masing – masing terkait usulan tambahan anggaran untuk pengadaan APD bisa masuk ke DIPA Anggaran Hibah Pilkada 2020.

Pemaparan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagari Bahri lebih menekankan tentang beberapa perubahan yang ada di Permendagri 41 Tahun 2020. Perubahan tersebut ada pada pasal 6, 14, 16, 17, 18, 20, 24 dan 25.