Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU BALI BERPESAN KENDATI BERBEDA DIVISI, TETAPI DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN HARUS TETAP BERSINERGI

KETUA BAWASLU BALI BERPESAN KENDATI BERBEDA DIVISI, TETAPI DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN HARUS TETAP BERSINERGI

Karangasem, Bawaslu Bali – Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani berpesan kepada semua komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-bali bahwa meskipun berbeda Divisi tetapi ketika melakukan Tugas Pengawasan kita semua tetap harus bersinergi dan kompak. Hal tersebut disampaikannya ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta dukungan lainnya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Karangasem, Sabtu (22/11).

Ariyani juga menyampaikan bahwa Pedoman sebagai Pengawas Pemilu adalah Peraturan Perundang - Undangan, “Selaku Pengawas, pedoman kita bekerja adalah peraturan perundangan undangan, sampai hari ini saya sudah menerima beberapa laporan dari Kabupaten/kota terkait proses percetakan kelengkapan surat suara, namun yang perlu saya tekankan saat ini dalam melakukan pengawasan kita tidak hanya melakukan dokumentasi namun kita juga harus membawa pembanding data, disanalah perlunya kita membawa salinan desain, apakah desain yang dicetak oleh percetakan sudah sesuai dengan desain awal yang disepakati dengan jumlah yang tepat”.

Perempuan yang juga menjadi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Bali ini juga menekankan untuk menuangkan hasil pengawasan yang telah dilakukan ke dalam Form A, “ Penting bagi kita sebagai pengawas untuk menuangkan hasil pengawasan yang sudah kita lakukan ke dalam Form A, dari laporan yang bapak/ibu sampaikan kepada kami, schedule saat melakukan pengawasan masih belum merata, kendati kita berbeda divisi tetapi dalam melakukan pengawasan kita harus tetap bersinergi”.

I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan “Tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah kita melaksanakan koordinasi terkait fungsi-fungsi kita sebagai pengawas, karena ada beberapa yang kita cermati memang ada yang belum satu frame, dimana pengawas dalam arti luas adalah melakukan pengawasan pencegahan dan penindakan, sedangkan pengertian dalam arti sempit pengawas adalah melakukan pengawasan tahapan-tahapan penyelenggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, kita harus memposisikan diri sesuai dengan tugas kita masing-masing, samakan persepsi kita terhadap satu objek yang kita awasi”.