Kenalkan Hak sebagai Pemilih. Pelajar SMK Negeri 2 Negara diajak Jadi Pemilih Cerdas
|
Jembrana - Bawaslu Kabupaten Jembrana menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di SMK Negeri 2 Negara, Jumat (28/8/2026). Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme siswa yang mengikuti materi dan diskusi tentang demokrasi serta kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Made Widiastra, mengatakan pemahaman kepemiluan penting diberikan sejak dini, khususnya kepada pelajar yang akan menjadi pemilih pemula. Menurutnya, pengetahuan mengenai hak dan tanggung jawab dalam demokrasi dapat membantu pemilih menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab.
Dalam sosialisasi tersebut, siswa mendapat penjelasan mengenai ketentuan pemilih, di antaranya berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, memiliki KTP elektronik, serta memenuhi ketentuan untuk terdaftar dalam daftar pemilih. Materi juga mencakup posisi TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih serta kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Bawaslu juga menjelaskan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye serta tugas Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan ketika tahapan pemilu berlangsung.
Sesi diskusi menjadi bagian yang menarik perhatian peserta. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari pengertian Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga berbagai hal terkait penyelenggaraan pemilu.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Jembrana mendorong generasi muda berperan dalam pengawasan partisipatif, termasuk dengan menjadi pengguna media sosial yang cerdas. Siswa diajak menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh hoaks, isu SARA, maupun politisasi identitas yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi.
Humas Bawaslu Jembrana