Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Online Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi Edisi ketiga “Daftar Informasi Publik”

Kelas Online Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi Edisi ketiga “Daftar Informasi Publik”

Senin, 4 Mei 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Telekonfrensi melalui Zoom terkait Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi yang digelar oleh PPID Bawaslu RI dengan tema “Daftar Informasi Publik (DIP)”. Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi dan staf pengelola PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Adapun peserta dari Bawaslu Provinsi Bali adalah Plt. Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, kemudian Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani, dan yang terakhir staf pengelola PPID Wildan Nova.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya tanggal 20 april 2020. Kegiatan langsung dimulai dengan pemaparan oleh lima narasumber yaitu Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio, Arbain dan Ahmad Hanafi dari Indonesia Parliamentry Center, Aditya Nuriya dari Komisi Informasi Pusat dan terakhir Bambang Berlian dari Arsip Nasional Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Aditya Nuriya menyampaikan tentang Daftar Informasi Publik seperti Asas Informasi Publik, Jenis jenis informasi Publik, dan tahap penyusunan Daftar Informasi Publik beserta form pengisian DIP. Selain itu beliau menyampaikan bahwa Daftar Informasi Publik ini sangat penting untuk memudahkan di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi dari lembaga tersebut. KIP sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi badan publik yang Instrument penilaiannya ada di dalam Peraturan Komisi Informasi No 5 tahun 2016 tentang Metode Monitoring Dan Evaluasi Informasi Publik.

Bambang Berlian kemudian melanjutkan khususnya tentang Pengolahan dan Penyajian Arsip sebagai Informasi Publik. Beberapa hal yang ditekankan oleh beliau antara lain mengenai kaitan arsip dengan informasi publik, proses umum pengelolaan arsip, alur pengelolaan arsip dinamis, dan ketentuan penggunaan arsip / informasi serta penciptaan dan penataan arsip.

Ahmad Hanafi menyampaikan bahwa ada banyak tantangan dan pembelajaran di dalam menyusun DIP dan memberikan pelayanan informasi. Di dalam menyusun DIP perlu adanya ketekunan dan keahlian. Selain itu, perlu adanya penguatan sistem Monev KIP dengan focus pada tema “Kualitas DIP” untuk Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Tujuan ini semua adalah agar DIP yang disusun berkualitas dan memudahkan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Sulastio menambahkan sedikit terkait Daftar Informasi Publik di Bawaslu khususnya mengenai informasi serta merta, Berkala, Tersedia setiap saat dan Informasi dikecualikan. Dimana untuk informasi dikecualikan yang menetapkan adalah Bawaslu RI.

Selesai pemaparan, dilanjutkan Tanya jawab yang dimoderatori oleh Haryo dari PPID Bawaslu RI. Dalam sesi tersebut ada beberapa hal yang dibahas antara lain mengenai :

  1. Tupoksi antara Komisi Informasi dengan Arsip Nasional RI (ANRI)
  2. IKP masuk dalam kategori Informasi serta merta atau Berkala
  3. Proses dan Teknis atau tatacara penetapan DIP

Di akhir sesi, PPID Bawaslu RI berhadap PPID Bawaslu Provinsi bisa mulai menyusun Daftar Informasi Public yang ada di masing masing divisi atau bagian, dan terakhir PPID Bawaslu RI akan melakukan pelatihan kembali dengan tema yang berbeda.