Lompat ke isi utama

Berita

Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) Ganti Nomenklatur Panwas Kab/Kota Menjadi Bawaslu

Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) Ganti Nomenklatur Panwas Kab/Kota Menjadi Bawaslu

Bawaslu Bali - Demi menjalankan amanat undang-undang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada (23/9/2020) mendatang, dan untuk memaksimalkan peran pengawasan pada hajatan tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah. Uji materi ini terkait beberapa hal, seperti terkait dengan status Panwas Kabupaten/Kota untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan jumlah anggota Panwas yang diatur tiga orang menjadi 3 (tiga) hingga 5 (lima) orang di Bawaslu kabupaten/kota,

Melalui Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan memutuskan 5 poin, yaitu:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/kota” di berbagai pasal di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”.
  3. Menyatakan frasa “masing-masing beranggotakan 3 orang” dalam pasal 23 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  1. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Uji materi aturan mengenai penitia pengawas di pilkada ini diajukan ke MK pada 13 Agustus 2019 lalu. Hal itu oleh diajukan Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Sumatera Barat), Nursari (Ketua Bawaslu Kota Makasar) dan Sulung Muna Rimbawan (Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo). Mereka memberikan kuasa kepada Veri Junaidi, Jamil, Muh Salman Darwis dan Slamet Santoso.

PUTUSAN MK