Jelang Coktas, Bawaslu Jembrana Awasi Ketat Validitas Data Pemilih di Jembrana
|
Jembrana, Bawaslu Jembrana - Menjelang pelaksanaan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Jembrana turut hadir dalam rapat persiapan yang digelar oleh KPU Jembrana, Rabu (29/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Jembrana ini membahas sejumlah hal penting yang akan menjadi fokus utama Coktas mendatang. Salah satunya adalah data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih nonaktif, serta pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri.
KPU Jembrana melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menjelaskan bahwa Coktas akan mulai dilakukan pada 30 Oktober 2025, dengan sasaran memastikan akurasi data pemilih sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Jembrana menyoroti kejelasan status pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. Pertanyaan ini muncul karena seringkali data pemilih seperti ini masih tercantum dalam daftar aktif.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Jembrana menjelaskan bahwa secara asas de jure, pemilih tanpa akta kematian tetap tercatat sebagai pemilih aktif hingga dokumen resmi diterbitkan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk memastikan keakuratan data agar tidak menimbulkan potensi permasalahan dalam proses pemutakhiran mendatang.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis pelaksanaan Coktas dan langkah koordinasi lanjutan antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Humas Bawaslu Jembrana