Lompat ke isi utama

Berita

JANGAN SAMPAI URUSAN ADMINISTRATIF MENGHILANGKAN SUBSTANSINYA, APALAGI SAMPAI MENGHILANGKAN HAK PILIH DARI MASYARAKAT

JANGAN SAMPAI URUSAN ADMINISTRATIF MENGHILANGKAN SUBSTANSINYA, APALAGI SAMPAI MENGHILANGKAN HAK PILIH DARI MASYARAKAT

Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada, Karangasem, (30/11).

Acara ini bertujuan untuk memetakan potensi – potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada masa tenang dan pada saat proses Pemungutan Suara dan Penghitungan suara pada 9 Desember 2020 nanti. I Wayan Wirka saat menyampaikan materinya menghimbau kepada jajaran yang hadir dalam rapat kali ini agar membagikan apa pengetahuan – pengetahuan yang didapat selama Rakor ini berlangsung, mengingat ujung tombak dari pengawasan pungut hitung nanti adalah PTPS.

Wirka juga mengatakan bahwa potensi pelanggaran pada hari pungut hitung cukup tinggi, terutama yang berkaitan dengan logistik, ia menekankan, sehari sebelum pemungutan suara, jajaran harus memastikan bahwa logistik sudah siap.

I Wayan Widyardana Putra selaku Pengampu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali yang hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan “Tidak ada yang berbeda dari tahapan pemilu, begitu juga dengan tahapan pungut hitung, Cuma memang ada yang ada hal – hal yang harus lebih kita perhatikan bersama, seperti cara kita mendokumentasikan secara digital kinerja kita.

Ketika kita sudah mendokumentasikan kinerja kita secara digital maka peran dan fungsi Bawaslu itu menjadi lebih kuat. Begitu juga dengan Form A, Form A itu bisa menceritakan dan memvisualisasikan bagaimana kita dalam hal mengawasi tahapan. Saya sangat berharap teman – teman di Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan teman – teman di KPU terkait potensi – potensi permasalahan yang mungkin terjadi, jangan sampai urusan administratif menghilangkan substansinya, apalagi sampai menghilangkan hak pilih dari masyarakat”