Lompat ke isi utama

Berita

Indeks Kerawanan Pemilu 2020 Merupakan Upaya Bawaslu RI Dalam Memetakan dan Deteksi Dini Terhadap Berbagai Potensi Pelanggaran

Indeks Kerawanan Pemilu 2020 Merupakan Upaya Bawaslu RI Dalam Memetakan dan Deteksi Dini Terhadap Berbagai Potensi Pelanggaran

Jembrana, Bawaslu Bali - Indeks Kerawanan Pemilu 2020 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak tahun 2020, hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia saat menjadi Pemateri dalam acara Rakernis Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Jembrana Yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Jembrana, Sabtu (7/11). Dalam acara tersebut Rudia menyampaikan materi dengan tema Pemutakhiran Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Terkait hal tersebut, ia juga memaparkan sedikit perbedaan tugas di dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis. Bawaslu menyusun IKP 2020 dengan menitikberatkan pada 4 (empat) dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak tahun 2020 yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Keempat dimensi tersebut, yaitu (1) konteks sosial politik, (2) penyelenggaraan pemiliu yang bebas dan adil, (3) kontestasi, dan (4) partisipasi, tutur mantan ketua bawaslu periode sebelumnya.

Pria berzodiak Pisces ini mengatakan IKP 2020 tetap akan menggunakan 3 katagori kerawanan, yaitu (kerawanan) tinggi, menengah, dan rendah. Melalui kategori-kategori tersebut diharapkan Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dapat membuat dan mengambil intervensi terukur terkait kerawanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak tahun 2020 yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.