Identifikasi Potensi Pelanggaran, Bawaslu, KPU Klungkung Bersinergi
|
Klungkung, Bawaslu Bali-Identifikasi potensi pelanggaran pada tahapan pemilu 2024, Bawaslu Klungkung sebagai lembaga penyelenggara yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, melaksanakan rapat fasilitasi pembinaan penanganan pelanggaran dengan menggundang KPU Klungkung, Kamis (28/7) di ruang rapat kantor setempat.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka rapat menyampaikan, memasuki tahapan pemilu 2024, Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus lebih jeli melihat potensi-potensi dugaan pelanggaran disetiap tahapan.
"Seperti pada tahapan pemutalkhiran data pemilih, kita harus jeli, jangan sampai ada pemilih yang masih bersetatus aktif sebagai TNI/Polri,"jelasnya
Sementara Anggota Kordiv PP (Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dalam rapat yang diikuti oleh seluruh jajjaran pimpinan dan kesekretariatan Bawaslu Klungkung itu menegaskan, pada saat tahapan sudah dimulai tentu pengawasan harus sudah dimulai, dan Bawaslu diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menerima, mengkaji dan memutuskan pelanggaran yang bersifat administratif
"Kita harus paham, yang telah diatur oleh undang-undang 7 tahun 2017 subyek hukumnya adalah penyelenggara dan peserta pemilu atau tim kampanye, dan obyeknya adalah undang-undang pemilu dan peraturan KPU,"tegas Wayan Wirka Anggota Bawaslu Bali kelahiran Tabanan itu
Lebih jauh dikatakan, untuk pelanggaran Kode etik subyek hukumnya penyelenggara dan obyek hukumnya itu juga undang-undang pemilu dan peraturan DKPP. Menurut Wayan Wirka kedepan Divisi Penanganan Pelanggaran akan menjadi leading sektor terutama di tahapan yang krusial seperti pada tahapan kampanye.
Selanjutnya anggota KPU, I Wayan Sumerta yang mewakili KPU Klungkung menerangkan, karena regulasi pemilu yang begitu dinamis, ia menagaku akan terus berkoordinasi baik dengan Bawaslu maupun stakholder terkait, sehingga setiap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Klungkung tidak menimbulkan polemik karena multitafsir dan ambigu.
"Sinergitas atau bersinergi itu modal besar dalam kita melangkah menyelengarakan pemilu yang berintegritas, tidak ada pihak yang merasa dirugikan,"ungkap Sumerta Anggota KPU Klungkung yang juga pernah menjadi seorang jurnalis.