Focus Group Discussion Penyusunan Draft Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dalam Masa Pandemi Covid-19
|
Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan dalam Situasi Penyebaran Covid-19 yang digelar oleh Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI secara daring melalui zoom meeting, Kamis (25/6/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni, Tenaga Ahli Bagian Penyelesaian Sengketa Purnomo, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Ibrahim Malik Tanjung, serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Kegiatan FGD ini sebagai forum untuk memfasilitasi diskusi aktif antar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, untuk dapat menyusun usul dan saran perbaikan terkait dengan draft Perbawaslu tentang Pengawasan, Penanganan Laporan, dan utamanya terkait penerapan protokol penanganan dan pencegahan pandemik Covid-19 dalam proses atau mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dalam situasi pandemi covid-19. Melalui kegiatan Rakornas, Rakernis atau FGD atau sosialisasi tentang Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak yang telah dilakukan secara marathon pada hari-hari sebelumnya, telah didapatkan inventarisasi sejumlah usulan, saran atau masukan mengenai perlunya penuntasan finalisasi Juklak-Juknis atau SOP mengacu kepada Perbawaslu No.2 Tahun 2020, sehingga dapat segera dilakukan sosialisasi kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Juklak/Juknis sesuai tahapan dalam mekanisme Penyelesaian Sengketa sebagaimna dimaksud di atas, perlu diberi payung hukum untuk beradaptasi dengan penerapan protokol penanganan dan pencegahan pandemik Covid-19, dan diusulkan melalui penyusunan rancangan Perbawaslu, yang merangkum tentang penyelenggaraan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dalam Pilkada dengan situasi pandemi Covid-19.
FGD secara dinamis dan semangat kebersamaan telah membahas pasal per pasal dari Draf Perbawaslu yang telah tersedia dari secretariat Bawaslu RI, terutama pembahasan dan diskusi usul saran yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan dengan protokol kesehatan untuk menghindarkan paparan akibat situasi pandemi Covid-19. Sesuai prinsip melindungi diri akibat situasi pandemi Covid-19, maka mekanisme penyelesaian sengketa sangat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan, selain melalui pertemuan tatap muka secara langsung, (Laring/Offline), yang disertai dengan disiplin ketat wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 sebagaimana telah ditentukan-, juga sangat dimungkinkan dilangsungkan melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, (Daring/Online). Kegiatan pemeriksaan dan/atau musyawarah penyelesaian sengketa melalui pertemuan tatap muka (laring/offline) menjadi wajib untuk dibatasi, baik secara frekuensi pertemuan langsung ataupun jumlah kerumunan orang yang hadir, akibat penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19. Pertemuan laring – tatap muka secara langsung masih sangat diperlukan dalam mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga harus menerapkan disiplin ketat dalam menjaga jarak social dan fisik agar tidak memunculkan banyak kerumunan, atau social/physical distancing dengan penerapan standard protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pihak pemegang othoritas atau penerapan standarisasi Alat Pelindung Diri (APD) dengan mengacu kepada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020. Selanjutnya, beberapa tahapan lainnya dalam tata cara atau mekanisme penyelesaian sengketa sangat dimungkinkan ditempuh melalui daring/online atau penggunaan ICT (Information Communication Technology), misalnya pada tahapan pengajuan permohonan oleh pemohon, menggunakan fasilitas Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, SIPS berbasis Web Bawaslu (sips.bawaslu.go.id), pemeriksaan saksi, ahli, pihak pemberi keterangan, ataupun pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa sangat dimungkinkan menggunakan ICT semisal Zoom Meeting.
Selain memanfaatkan sips.bawaslu.go.id atau secara daring, untuk melengkapi berkas dokumen atau alat bukti lainnya, dalam penyelesaian sengketa Pemilihan, pemohon dapat hadir secara langsung dengan datang secara fisik ke kantor sekretariat Bawaslu—dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana disebutkan di atas. Baik pemohon ataupun petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa dalam serah terima fisik kelengkapan dokumen, akan memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk melakukan tindakan sterilisasi sesuai protokol yang ditetapkan terlebih dahulu, termasuk dalam pemeriksaan dari segi terpenuhinya syarat formil dan materiil permohonan oleh rapat pleno Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, sebelum permohonan pemohon diputuskan dapat di registrasi atau tidak, dipastikan akan menggunakan protokol kesehatan cegah Covid-19.
Metode musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang akan digunakan, apakah melalui laring/offline dan/atau daring, akan diputuskan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan memperhatikan pertimbangan dan masukan rapat pleno Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota atas usul saran dari jajaran kesekretariatan terkait situasi pandemi Covid-19 dan kesiapan dukungan teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring sesuai kebutuhan pelaksanaan ataupun dengan mempertimbangkan kondisi dan kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah setempat mengenai persebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan musyawarah melalui metode tatap muka (laring) secara langsung, diharapkan dapat terlaksana dengan menerapkan seperti pembatasan jumlah orang dalam ruangan musyawarah, pengecekan kondisi suhu tubuh, tanpa kontak fisik sebelum memasuki ruang musyawarah, menggunakan ‘hand sanitizer’ berbasis alkohol maupun cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (CTPS), menggunakan APD sesuai ketentuan standarisasi protokol yang ditentukan, seperti pemakaian masker dan sarung tangan, faceshield (penutup wajah berbahan plastic transparan), dengan tetap memperhatikan pembatasan kontak fisik dengan menjaga jarak aman. Dalam hal musyawarah dilaksanakan dengan teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring, perlu memperhatikan keamanan akses serta kesiapan sarana dan prasarana pendukungnya.
Dengan berbagai usul saran perbaikan sebagaimana diskusi para peserta di atas, Bawaslu RI diharapkan segera dapat menerbitkan Perbawaslu atau setidak-tidaknya petunjuk teknis penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan, dan khususnya tata cara penyelesaian sengketa proses (tahapan) Pilkada dengan penerapan standarisasi protokol kesehatan yang aman dari situasi pandemik Covid-19.