Diskusi Online dengan Tema “Pikada Fleksibel (Pilkada Berdasarkan CoViD – 19 atau Pilkada Berdasarkan Hukum)"
|
Rabu, 13 Mei 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengadakan Diskusi Online dengan Tema “Pikada Fleksibel (Pilkada Berdasarkan CoViD – 19 atau Pilkada Berdasarkan Hukum” yang dipandu langsung oleh I Ketut Rudia SE., MM Kordiv Hukum, Humas dan Data informasi Bawaslu Provinsi Bali).
Adapun Narasumber diskusi ini antara lain
- Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Kordiv Hukum, Humas dan Data informasi Bawaslu Republik Indonesia) ;
- Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2003 – 2008 dan 2015 – 2020
Diskusi ini diikuti oleh peserta dari jajaran Bawaslu Provinsi Bali (Ketua dan Anggota) serta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali (Ketua dan Anggota) dan juga peserta dari Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Bawaslu Povinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang ikut bergabung secara daring.
Fritz menyampaikan ada 3 topik besar yang akan didiskusikan dalam Pilkada Fleksibel:
- Mengenai Alasan kenapa Perpu Nomor 2 Tahun 2020 muncul ;
- Isi dari Perpu tersebut ;
- Dan Konsekuensi dari adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2020.
Fritz berpandangan bahwa kemunculan dari Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan keadaan Pandemi saat ini, karena Perpu tersebut mengatur tentang penundaan Pemilihan di Bulan Desember 2020.
Dewa Palguna setuju dengan opsi penundaan Pemilihan di bulan Desember 2020 karena lebih memuat kepastian, “Harus dibuat dispensasi tertentu untuk daerah – daerah yang memberlakukan PSBB yang akan Berpilkada. Apabila wabah ini belum bisa dipastikan berakhir, maka regulasi dan mekanisme penyelenggara lebih baik diperbaiki khususnya untuk penyelenggara pemilihan”.
Fritz menghimbau agar “Surat Pencegahan terkait pembagian sembako dan netralitas ASN sudah bisa dibuat oleh daerah yang berpilkada, memulai strategi pengawasan dengan media social, serta memperbanyak kajian Hukum dan Pembelajaran aturan Hukum”