Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial

Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial

Denpasar - Bawaslu Provinsi Bali mengikuti kegiatan Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial yang diadakan oleh Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI (Kamis, 18 Juni 2020).  Dari Bawaslu Provinsi Bali yang hadir dan mengikuti adalah Ketut Rudia Kordiv Hukum Humas dan Datin, dan Ni Luh Supri Cahyani Kabag Pengawasan dan Humas.

Nara Sumber kegiatan ini dari berbagai kalangan antara lain :

  1. Fritz Edward Siregar , Anggota Bawaslu RI
  2. Viryan Aziz, anggota KPU RI
  3. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota KPU RI
  4. Ruben Hatari : Facebook Indonesia
  5. Dodi Ambardi : Center for Digital Sociaty ( CfDS) Universitas Gadjah Mada.
  6. Titi Anggraini : Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali permasalahan dan issue yang dibutuhkan dalam melengkapi Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial.

Viryan Aziz anggota KPU RI menyampaikan” Pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung tidak terlepas dari peran facebook dalam menangkal berita hoax”.

Senada dengan Viryan Aziz, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan bahwa Pandemi Covid-19 pada daerah2 yang berpilkada berpengaruh pada penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye sehingga perlu dipersiapkan regulasinya.

Bawaslu juga mengambil bagian pada diskusi daring oleh CfDS. Dalam penyampaiannya Fritz menyampaikan :

“Apresiasi dari kegiatan CfDS sebagai terobosan untuk menjawab beberapa permasalahan pelaksanaan kampanye pada Pemilu / Pilkada serentak 2020.Selain itu disampaikan pula terkait masih dilematisnya pengawasan pada media sosial yang digunakan oleh pasangan calon maupun parpol pada tahapan kampanye dan tata cara penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye di media social”

Titi Anggraini dari PERLUDEM menambahkan bahwa diskusi ini sangat bermanfaat mengingat sebagai kajian untuk penyempurnaan RUU Pemilu ke depan.