Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
|
Bangli- Penyelenggaran pemilu sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi telah menjadi pilihan dalam menentukan jabatan politik dalam pemerintahan negeri ini, sehingga hasil dari pemilu akan memiliki legimitasi yang kuat. Salah satu apresiasi masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil adalah dengan bersama-sama mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Kegiatan bimbingan teknis pengawas pemilu kelurahan/desa salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta memberikan informasi terkait pengawasan pemilu tahun 2019.
Bimbingan teknis Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dilaksanakan pada tanggal 23 Nopember 2018 bertempat di Waterboom Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, kegiatan ini mengikutsertakan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangli dengan jumlah keseluruhan 72 Orang. Bimbingan teknis Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di buka secara langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli yang sekaligus sebagai pemateri/narasumber, serta di dampingi oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, I Nengah Muliartha, ST dan Nengah Mudana Atmaja, SH, M.Ag.
Dalam pembukaan acara Bimbingan teknis Pengawas Pemilu kelurahan/desa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum memaparkan beberapa hal, salah satu diantaranya yaitu : berkaitan dengan DPT, adanya identitas ganda pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. Ada tiga faktor yang menyebabkan identitas pemilih pada DPS menjadi lebih dari satu. Pertama, adanya parktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, kemudian pindah. Kedua, terjadi perekaman identitas sebanyak dua kali lantaran proses pemasukan data yang kurang tuntas. Ketiga, adanya kemungkinan data pemilih ganda yang memang seharusnya dicoret oleh KPU. Selain itu ada data anomaly (data yang aneh berdasarkan by name dan by address) yang kemudian di rekomendasikan ke KPU untuk ditidak lanjuti oleh jajarannya. Ujarnya.
Setelah membuka acara secara resmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli langsung memberikan materi perihal tatacara mengisi Form A pengawasan yang baik dan benar. Dirasa penting karena dalam pengawasan, Formulir Model A wajib hukumnya bagi setiap pengawas pemilu untuk membuatnya. Dalam formulir tersebut dituangkan informasi apa saja yang telah kita dapat atau kita temukan selama melakukan pengawasan. Formulir inilah yang menjadi bukti kalau kita telah melakukan pengawasan. Materi selanjutnya dibawakan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangli Bapak Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag. Pada sesi ini, lebih banyak dilakukan sesi tanya jawab perihal pelanggaran pada tahapan kampanye dan pemasangan APK yang diluar zona.
Setelah istirahat makan siang, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bapak I Nengah Muliarta, ST memberikan materi perihal focus pengawasan yang harus dilakukan. Pertama yang perlu diwasi pada tahapan ini adalah masalah DPTHP-2 yang masih perlu dilakukan penyempurnaan dan kita sebagai Pengawas Pemilu harus terus mengawal setiap proses yang dilakukan agar hak pilih masyarakat bisa tersalurkan pada saat pemilihan nanti. Kedua, APK dan Bahan Kampanye. Masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang belum terpasang dan terpasang di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU. Jika terdapat APK yang melanggar zona, kita sebagai pengawas pemilu sudah wajib untuk melakukan pencegahan dengan berkordinasi dengan KPU atau jajaranya agar APKtersebut bisa di turunkan. Akan tetapi jika setelah melakukan kordinasi masih saja APK tersebut terpasang, maka kita memberikan surat rekomendasi kepada KPU atau jajaranya agar bisa ditindaklanjuti. Ketiga, adalah masalah tentang Kampanye. Sampai saat ini masih sedikit Perserta Pemilu yang melaporkan kegiatan kampanye nya kepada pengawas pemilu. Karena hal terbut, kita sebagai pengawas yang seharusnya mengawasi jalanya kampanye peserta pemilu jadi kurang informasi kapan kampanye akan dilakukan. I Nengah Muliarta juga menekankan agar PPDK senantiasa berkordinasi kepada Panwascam ketika menemukan masalah agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.