Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Menggelar Telekonferensi melalui Zoom terkait Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi

Bawaslu RI Menggelar Telekonferensi melalui Zoom terkait Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi

Senin, 06 April 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Telekonfrensi melalui Zoom terkait Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi yang digelar oleh PPID Bawaslu RI. Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi dan staf pengelola PPID Bawaslu Provinsi Se-Indonesia. Adapun peserta dari Bawaslu Provinsi Bali adalah Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemudian Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani, dan yang terakhir staf pengelola PPID Wildan Nova.

Telekonfrensi dibuka langsung oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Dalam kesempatan tersebut Fritz menyampaikan, perlu adanya optimalisasi media baik website maupun media sosial di dalam menginformasikan hal hal terkait informasi publik apa saja yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan oleh dua narasumber yaitu Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio dan Arbain dari Indonesia Parliamentry Center. Dalam kesempatan tersebut Sulastio menyampaikan beberapa hal antara lain mengenai hasil review website PPID Bawaslu Provinsi, Informasi Publik Pemilu/Pemilihan dan Selain Pemilu/Pemilihan, Identifikasi Informasi Publik di Pilkada 2020 dan terakhir tentang Informasi Publik yang wajib dipublikasikan.

Arbain kemudian melanjutkan khususnya tentang Identifikasi Informasi Publik di Pilkada 2020 dan Informasi Publik yang wajib dipublikasikan. Dalam paparannya, disampaikan bahwa sesuai Pasal 12 Ayat 1 dan 2 Perbawaslu No 10 Tahun 2019 yang isinya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:

  1. Program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; 
  2. Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; 
  3. Hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
  4. Prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan

Selesai pemaparan, dilanjutkan Tanya jawab yang dimoderatori oleh Haryo dari PPID Bawaslu RI. Dalam sesi tersebut ada beberapa hal yang dibahas antara lain mengenai :

  1. Uji Kompetensi oleh Bawaslu RI yang mengakibatkan munculnya Informasi yang dikecualikan
  2. Hasil Review website PPID Bawaslu Provinsi yang memunculkan kategori Hijau, Kuning dan Merah
  3. Nomor Registrasi terkait form layanan permohonan informasi
  4. Informasi yang dikecualikan terkait Sengketa
  5. Website PPID Kabupaten / Kota
  6. Teknis atau mekanisme pelayanan dan pemberian informasi jika yang meminta adalah badan public yang lain seperti ombudsman.

Di akhir sesi, PPID Bawaslu RI berhadap PPID Bawaslu Provinsi mulai menginventaris dan mempublikasikan semua informasi publik yang wajib kepada masyarakat dan harapannya bawaslu menjadi lembaga yang terbuka dan informatif di mata masyarakat.