Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rakernis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019
|
Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali pada tanggal 8 sampai dengan 9 Oktober 2018 bertempat di Hotel Grand Mega Resort & Spa Bali Simpang Siur, Jln By Pass Ngurah Rai No. 234, Pemogan, Denpasar Sel, Kabupaten Badung. Bali.
Adapun peserta yang dilibatkan dalam kegiatan rapat kerja teknis ini antara lain Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kordiv Hukum Data dan Informasi, Kordiv Penindakan Pelanggaran, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Koordinator Sekretariat serta 1 (satu) orang staf Penanganan Pelanggaran di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan mengundang Narasumber dari Bawaslu RI Bpk Mohammad Affifudin, serta salah seorang praktisi kepemiluan Bpk Jimmy Usfunan besar harapannya selepas kegiatan rakernis ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan proses penanganan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kerjanya masing-masing.
Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 diawali dengan penyampaian materi I oleh narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa I Ketut Rudia, SE., MM dengan tema materi Dinamika Pelangaran Pemilu Tahun 2019. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye serta metode pengawasan yang diterapkan dalam tahapan tersebut.
Penyampaian materi II oleh narasumber dari praktisi kepemiluan Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH beliau sendiri merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan Konsep administrasi dan administratif, Landasan Konstitusional jaminan perlindungan ham dari kebijakan negara, Jastifikasi tindakan administrasi, Pembatasan Wewenang dan Alat Ukur Kebijakan Pemerintahan.
Untuk penyampaian materi ke III dibawakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv SDM dan Organisasi Ketut Ariyani, SE., MM dengan tema materi Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Rangka Menghadapi Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dalam pemaparannya beliau memaparkan beberapa hal diantaranya Kebutuhan SDM Bawaslu Kab/Kota untuk Tahun 2019 dan Standar Kompetensi Bawaslu Kab/Kota.
Penyampaian Materi ke IV oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, SH dengan tema materi Mekanisme Penanganan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dimana dalam pemaparannya dijabarkan beberapa hal antara lain: Prinsip Penegakkan Hukum Pemilu, Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan Tahapan-Tahapan dalam menangani temuan dan laporan penanganan pelanggaran.
Penyampaian materi V oleh Anggota Bawaslu RI selaku Kordiv Pencegahan Mohammad Afiffudin membawakan materi dengan tema Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2019, beliau memberikan materi diawal berkaitan dengan Tugas Bawaslu Dalam Kampanye Pemilu 2019, Alur Pengawasan Kampanye 2019, Definisi Kampanye Dan Citra Diri, Alat Peraga Kampanye, Dan Ketentuan Pidana Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Penyampaian Materi VI oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga I Wayan Widyardana Putra, SE, dengan tema materi Inventarisir Permasalahan, Strategi Pencegahan Dan Fokus Pengawasan Dalam Pemilu Tahun 2019. Adapun Pemaparan Materi Yang Dibawakan Diantaranya Permasalahan Pemilu, Peran Pengawas Pemilu Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis, Fokus Pengawasan Dalam Pemilu, Dan Gambaran Pelanggaran Pemilu 2019.
Seusai penyampaian materi oleh narasumber dan sesi diskusi dengan peserta kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 resmi ditutup pada tanggal 9 Oktober 2018 oleh Anggota Bawaslu RI didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali.