Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Webinar Penataan Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Webinar Penataan Pilkada Serentak 2020

Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali - Kepala Sekretariat Bawaslu Bali dan Kabag Administrasi mengikuti Kegiatan Webinar Penataan Pilkada Serentak 2020 dengan Tema “Menjawab Tuntutan Demokrasi – Agenda Elektoral & Manajemen Perubahan dalam Era Normal Baru” yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bekerja sama dengan Cendikia Synergy, Senin (27/7).

Adapun keynote speaker adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung sedangkan untuk speaker antara lain Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua DKPP Prof Muhammad, dan Wakil Ketua MK Prof Aswanto dengan Moderator Aviani Malik.

Akmal menjelaskan ada beberapa dukungan yang diberikan pemerintah daerah di era normal baru, di antaranya, dukungan anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah cukup besar, meskipun masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran untuk pemilu kali ini. Bersamaan dengan penerbitan Perpu No 2 Tahun 2020, Akmal mengatakan pemilu kali ini membutuhkan regulasi yang jelas untuk melaksanakan pemilu di tengah pandemi Covid-19 apa yang boleh dan tidak, lalu dukungan dalam bentuk data kependudukan.

Ketua KPU menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 ini diatur sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan 9 hal baru di TPS, maksimal 500 pemilih masing-masing TPS, akan diatur format kedatanganya, cek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, sterilisasi TPS, menggunakan masker, KPPS sehat dan tinta tetes. Untuk mendukung semua fasilitas ini KPU telah mengajukan dana tambahan kepada Pemerintah sebesar Rp4,7 triliun yang diharapkan bisa cair dengan tiga tahap hingga Oktober 2020 untuk melengkapi kebutuhan teknis untuk menyeleggarakan pemilu. Selain itu, Arief Budiman menjelaskan mengenai Proses kerja PPDP yang dimulai dari tanggal 24 Juni – 13 Agustus 2020.

Abhan dalam pemaparannya menjelaskan tentang Peran Bawaslu Dalam Menjaga Kualitas Pemilihan 2020 Sesuai Dengan Asas Pelaksanaan Pemilihan. Perlu diketahui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar di 9 Provinsi dan 224 Kabupaten serta 37 Kota di Seluruh Indonesia. Abhan menekankan pada 4 Element Kunci Suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan yaitu Pemerintah/Pemerintah Daerah, Penyelenggara, Peserta dan Masyarakat. Peran Bawaslu Dalam Menjaga Kualitas Pemilihan 2020 terbagi menjadi 5 hal atau bagian yaitu Menegakan Sistem Keadilan Pemilu, Menjaga Integritas Penyelenggara, Mendorong Komitmen Peserta Pemilu Terhadap Hukum Pemilu, Sinergitas dengan Lembaga terkait dan terakhir Mendorong Partisipasi Masyarakat.

Aswanto mengatakan, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Ia menyebut sengketa pilkada bukan kewenangan MK, namun sepanjang belum ada pengadilan khusus sengketa pilkada masih ditangani MK. “Karena sebenarnya MK mengharapkan untuk peradilan yang mempunyai kewenangan sengketa pilkada itu adalah peradilan khusus. Kami sudah mengingatkan teman-teman, bapak-bapak di DPR kapan dibuat peradilan khusus untuk menangani sengketa pilkada ini,” ujarnya. Jadi, Sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatakan bahwa sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan kewenangan Mahkamah. Hal tersebut karena MK hanya memiliki kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 24C UUD 1945 tutur Aswanto.