Bawaslu Provinsi Bali menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Badung dalam rangka kesiapan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19
|
Badung, Bawaslu Bali - Bawaslu Provinsi Bali menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Badung dalam rangka kesiapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19, Senin (12/11). Dalam pertemuan tersebut Bawaslu Provinsi Bali diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa I Ketut Sunadra, turut mendampingi Kabag Penanganan Pelanggaran,Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum I Made Aji Swardhana
Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ke Kabupaten Badung ini lebih menitikberatkan kepada kesiapan KPU dan Bawaslu dalam pelaksaan Pilkada Serentak terhadap isu-isu yang kini berkembang seperti pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada di 6 kabupaten/kota di Provinsi Bali yang melaksanakan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Sunadra menyampaikan bahwa Merujuk pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang pembentukan kelompok kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Penyampaian Struktur dan Mekanisme Kerja Pokja, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0581/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, keenam Kabupaten/Kota se-Bali yang menyelenggarakan Pilkada Lanjutan Serentak (PLS) Tahun 2020 telah membentuk Pokja dengan unsur yang diketuai Bawaslu Kabupaten/Kota beranggotakan KPU Kabupaten/Kota, pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota (Daftar SK Pokja Terlampir) dan terpantau telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.
Kemudian berdasarkan Form-A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan pada tahapan Coklit (Pemutakhiran Data & Daftar Pemilih) sampai dengan tahapan Kampanye yang sedang berlangsung sebagaimana dilaporkan oleh jajaran pengawas dari setiap Kabupaten/Kota belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Sebagai catatan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan upaya pencegahan melalui surat cegah dini (daftar surat cegah dini terlampir). Jika semisal terjadi pelanggaran dalam penegakan prokes, maka Bawaslu Provinsi mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menegakkannya dengan merujuk pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dengan memberdayakan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Prokes Covid-19, yang telah terbentuk.
Untuk mengedepankan pencegahan dengan melakukan kampanye publik/sosialisasi prokes covid-19, sekiranya terjadi pelanggaran memberikan peringatan secara tertulis ditujukan kepada pihak yang diduga melanggar ditembuskan kepada tim pokja yang terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kapolres/ta, Kodim, Kejari, dan Kepala Satgas Covid Kabupaten/Kota. Sekiranya peringatan tertulis tidak diindahkan maka pengawas pelaksana melaporkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berkoordinasi dengan personil Tim Pokja Covid-19 yang berwenang yang berada di lapangan/lokasi untuk melakukan penindakan dan/atau pembubaran, terhitung 1 (satu) jam sejak peringatan tertulis disampaikan.