Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020

Bawaslu Provinsi Bali Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020

Pada tanggal 9-10 Februari 2020, Bawaslu Bali mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan diwakili oleh Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum I Made Aji Swardhana beserta 2 staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Bali.

 

Kegiatan dibuka pada tanggal 9 Februari oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaran Pengawasan Pemilu La Bayoni. Pada pembukaan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja menegaskan bahwa tugas penyelesaian sengketa merupakan cerminan awal dan menjadi representatif dari pelayanan yang dilakukan oleh Bawaslu. Karena penyelesaian sengketa terdapat di tahapan pertama kali pelaksanaan pemilu untuk seterusnya diikuti oleh pelayanan Bawaslu yang lain seperti Siwaslu dan Gowaslu. SIPS menjadi kunci bagi Bawaslu untuk menunjukan bahwa Bawaslu mampu memberikan pelayanan yang terbaik.

 

SIPS dimaksudkan bukan hanya untuk mengupload berkas dan putusan penyelesaian sengketa, tetapi juga dapat memberikan informasi bagi masyarakat tentang pengadilan, jadwal sidang dan proses musyawarah penyelesaian sengketa. Bawaslu wajib menggunggah dokumen permohonan, berita acara hasil pleno, jadwal sidang, jawaban termohon, dan putusan, karena hal tersebut wajib diketahui oleh masyarakat. Penyelesaian Sengketa Pemilihan merupakan satu-satunya metode penyelesaian sengketa politik antar penyelenggara dan peserta pemilihan yang dilaksanakan secara mufakat/mediasi.

Putusan penyelesaian sengketa pemilihan di penyelenggaraan pilkada tidak memiliki mekanismes koreksi. Sehingga putusan penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab langsung dari Bawaslu Kab/Kota dan Provinsi yang menangani pilkada. Dan yang perlu diingat juga adalah bahwa, Bawaslu Kab/Kota dan Provinsi wajib melaporkan setiap perkara yang telah diregistrasi kepada Bawaslu setingkat diatasnya. Ini adalah fungsi Bawaslu dalam melaksanakan supervisi.

 

Pada hari kedua pelaksanaan kegiatan Rakornas, seluruh peserta rapat yang berasal dari perwakilan Bawaslu Provinsi se-Indonesia dibagi ke dalam 4 kelas kecil yang dipimpin oleh fasilitator dan Tim Asistensi Bawaslu RI. Peserta mengikuti simulasi penggunaan SIPS sebagai pemohon , sebagai operator dan sebagai admin SIPS.


Simulasi penggunaan SIPS sebagai pemohon bertujuan agar setelah kegiatan ini, Bawaslu penyelenggara pilkada dapat melakukan sosialisasi penggunaan SIPS kepada partai politik dan pasangan calon peserta pemilihan. Sedangkan simulasi sebagai operator dan admin wajib diketahui oleh Bawaslu dalam mengelola SIPS.  Terdapat 2 hal posisi Bawaslu dalam SIPS, yaitu :

  1. Operator yaitu petugas yang bertanggung jawab melakukan pelayanan kepada pemohon pasangan calon yang mengajukan sengkwta baik secara langsung (offline) maupun online lewati SIPS. Operator melakukan penginputan informasi permohonan sampai dilakukannya verifikasi formil dan materil.
  2. Admin yaitu petugas yang bertugas untuk menginformasikan sistem SIPS kepada masyarakat antara lain jadwal musyawarah, para pihak dalam permohonan sengketa, persidangan musyawarah dan penginformasian pemanggilan dan penentuan jadwal musyawarah kepada para pihak.

 

Setelah pemberian materi dan simulasi penggunaan SIPS selesai, panitia penyelenggara menyampaikan simpulan saran dan masukan yang telah dihimpun dari 4 kelas tersebut. Saran dan masukan tersebut  digunakan sebagai bahan masukan dalam melakukan penyempurnaan SIPS ke depannya. Kegiatan ditutup dimalam hari oleh Tim Ahli dan Kepala Bagian Hukum, Ibrahim Malik Tanjung.