Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan
|
Selasa, 11 Februari 2020 s.d Rabu, 12 Februari 2020, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan guna membahas persiapan pengawasan pilkada 2020 khususnya Pengawasan Pembentukan Panitia Adhoc dan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2020 bersama dengan Bawaslu Kab/Kota se-Bali.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam pemaparan materinya menyampaikan, “Pencalonan akan mengalami titik krusial, dari sisi pemilu ada tiga hal yang tidak bisa kita pisahkan Calon, Penyelenggara, dan Masyarakat (Publik), dalam hubungannya terkait potensi permasalahan dalam tahapan pencalonan salah satunya adalah mahar politik, mahar politik ini sangat susah kita buktikan, dikarenakan Bawaslu belum ada intelijen khusus untuk penelusuran mahar politik”.
Yang dilakukan Bawaslu sebagai upaya pencegahan adalah memodernisasi sistem pengawasan, salah satu bentuknya yaitu aplikasi Gowaslu dan Siswaslu. Sistem informasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan lewat aplikasi daring. Namun, penggunaan Gowaslu belum mencapai titik dibutuhkan. Aplikasi selanjutnya yakni Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Afif menerangkan, Siwaslu bertujuan mendeteksi atau memberikan laporan dari jajaran pengawas pada hari H pemungutan dan penghitungan suara. Siwaslu ini bukan hanya pengawasan untuk hari H, Afif telah merencanakan Siwaslu menjadi sistem pengawasan untuk seluruh tahapan pemilihan 2020.
Selain Mochammad Afifuddin, hadir pula pimpinan Bawaslu Bali yang menyampaikan materi-materi terkait Pengawasan Pembentukan Panitia Adhoc dan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan dalam pemaparannya, pencegahan tidak harus menggunakan media cegah dini saja, dapat juga dilakukan dengan cara lisan seperti apabila diundang dalam suatu acara, maka kita dapat meminta waktu untuk menyampaikan/mensosialisasikan tentang pengawasan pemilu, dan pencegahan larangan dalam pemilihan, “terkait Bawaslu kabupaten yang tidak melaksanakan Pilkada, dapat melakukan pengawasan Netralitas ASN, dan melahirkan ide ide cemerlang untuk membantu atau menjadi supporting sistem dari teman-teman yang melaksanakan Pilkada”.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra dalam kesempatannya menyampaikan Bawaslu Kab/Kota harus menguatkan hasil pengawasan dengan membuat Form A hasil pengawasan, kemudian berkaitan dengan temuan Calon PPK sebagai anggota parpol harus ada tindak lanjut yang tepat.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menambahkan dalam Perekrutan PPK, fokus yang harus diawasi adalah mengenai persyaratan perekrutan PPK, seperti tidak menjadi anggota parpol selama 5 tahun, tidak menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon, berusia minimal 17 tahun, dll. Dalam hal terjadinya dugaan pelanggaran setelah dituangkan dalam Form A Pengawasan kemudian dilanjutkan dengan Pleno setelah itu baru dibuatkan kajian terkait dugaan pelanggaran barulah dikeluarkan Rekomendasi kepada KPU. Terkait Rekomendasi tersebut kita harus memperhatikan terkait tindak lanjut KPU. Apabila KPU tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut Bawaslu dapat menadikan rekomendasi tersebut sebagai bukti apabila nanti terjadi masalah dikemudian hari.
Berkaitan dengan tata cara penulisan form A harus diperhatikan isi ataupun kontennya dikarenakan nantinya Form A akan menjadi dasar analisi dari objek yang disengketakan, tambah Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dalam pemaparannya, “Pendaftaran Pasangan calon, Penelitian kelengkapan berkas persyaratan Paslon, dan Penetapan Pasangan Calon, akan sangat berpotensi terjadinya sengketa”.