Bawaslu Provinsi Bali melakukan supervisi ke Bawaslu Tabanan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2020
|
Tabanan, Bawaslu Provinsi Bali - Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani, kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha melakukan supervisi ke Bawaslu Tabanan, Kamis (16/7).
Dalam kegiatan ini, Ketut Aryani meminta keterangan dari Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan terkait hasil koordinasi selama proses pencairan dana hibah. Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada menjelaskan hasil koordinasi dengan pihak TAPD dalam hal ini Kepala BAKEUDA. Setelah memahami semua aturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (4) huruf a dan b yang dalam hal pencairannya dilakukan dengan ketentuan tahap pertama paling sedikit 40% dari nilai NPHD dan Tahap kedua paling sedikit 60% dari nilai NPHD. Namun kemampuan Daerah untuk memenuhi kebutuhan Bawaslu yang sesuai dengan peraturan Permendagri 41 yang mengamanatkan proses pembayaran sekaligus tidak bisa dipenuhi mengingat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan mencairkan Dana Hibah secara sekaligus maka dari itu BAKEUDA tetap mengacu pada NPHD yang telah dibuat sebelumnya dimana dana hibah yang bisa dibayarkan secara bertahap guna menjaga kestabilan keuangan daerah.
Dalam kegiatan ini, Kasek Bawaslu Provinsi Bali juga memberikan petunjuk agar Bawaslu Kabupaten Tabanan bersurat ke pihak TAPD perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pilkada 2020 untuk sebagai acuan proses pencairan dana hibah nantinya.