Bawaslu Provinsi Bali Melakukan Pembinaan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Di 9 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali (1)
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Provinsi Bali melakukan pembinaan dan mengecek secara langsung pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di 9 Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilakukan selama 4 hari dimulai dari hari senin tanggal 12 Oktober dan akan berakhir di hari kamis 15 Oktober 2020.
Selama 2 hari anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum Humas Datin I Ketut Rudia sudah melakukan pengecekan dan pembinaan terhadap 5 Bawaslu Kabupaten Kota bersama dengan staf pengelola PPID Bawaslu Bali Wildan Nova Saputra.
Hari pertama, Rudia melakukan pengecekan ke Bawaslu Badung dan Denpasar. Hari kedua, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali Ni Luh Supri Cahayani ikut melakukan pengecekan hanya di Bawaslu Klungkung, sedangkan Bangli dan Gianyar Tidak ikut. Hal yang dilakukan antara lain:
- Melakukan pengecekan apakah Tersedia Ruang Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Bawaslu Kabupaten / Kota?
- Melakukan pengecekan apakah Tersedia sub menu PPID di Website Bawaslu Kabupaten/Kota?
- Melakukan Pengecekan apakah sudah dikumpulkan dan diklasifikasikan serta tersedia data Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten/Kota menurut pembagiannya :
- Informasi yang wajib di sediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Memastikan nama staf pengelola PPID di Bawaslu Kabupaten Kota
Dari Hasil pembinaan terhadap 5 Bawaslu kabupaten / kota yaitu Bawaslu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Gianyar, diperoleh bahwa :
- Hampir semuanya sudah memiliki Ruang Pelayanan Informasi Publik
- Baru sebagian yang memiliki sub menu PPID di Website
- Semuanya sudah terkumpul data hanya belum diklasifikasikan sesuai pembagiannya.
- Memperoleh daftar nama staf pengelola PPID di 5 Bawaslu kabupaten / kota ini
Rudia berharap setelah dilakukan pembinaan ini, bawaslu kabupaten / kota mulai berbenah dan memperbaiki kekurangannya sehingga bawaslu kabupaten / kota siap untuk memberikan pelayanan informasi publik ke masyarakat baik melalui website maupun permohonan langsung di kantor bawaslu kabupaten / kota