Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali Gelar Piodalan di Padmasana

Bawaslu Provinsi Bali Gelar Piodalan di Padmasana

Salah satu hari raya besar dalam upacara keagamaan Hindu adalah upacara Piodalan disebut juga sebagai pujawali, petoyan atau petirtaan. Piodalan tersebut dalam rangkaian upacara Dewa Yadnya yang ditujukan kepada Ida Sang Hyang Widhi pada sebuah pura atau tempat suci, dimana saat odalan atau hari besar tersebut berlangsung dipimpin oleh orang suci seperti Pemangku ataupun Pendeta. Untuk itulah setiap pura di Bali, memiliki hari yang ditetapkan hari suci untuk piodalan ataupun pujawali. Jatuhnya hari odalan atau pujawali dari tempat suci tersebut, berdasarkan perhitungan sasih yang merujuk pada kalender Saka yang jatuhnya setiap 1 tahun sekali dan ada berdasarkan perhitungan wuku yang merujuk pada kalender atau penanggalan Bali yang jatuhnya setiap 6 bulan (210 hari) sekali.

Di Kantor Bawaslu Provinsi Bali piodalan tahun ini jatuh pada 24 Oktober 2016, dan dipimpin oleh pemangku. Kegiatan upacara piodalan dilakukan untuk menjaga keharmonisan lingkungan sesuai dengan ajaran Tri Hita Karana. Konsep ajaran Tri Hita Karana yang menjadi tuntunan hidup masyarakat Bali terdiri dari Parahyangan (menjaga hubungan baik dengan Tuhan), Pawongan (menjaga hubungan baik dengan sesama), Palemahan (menjaga hubungan baik dengan lingkungan).

Rangkaian upacara piodalan diawali dengan Mereresik, ngaturang caru, ngelinggihan Ida Betara , ngaturang piodalan, dan dilanjutkan dengan muspa atau sembahyang bersama seluruh komisioner, dan jajaran staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Upacara Piodalan ini sebagai wujud terima kasih dan rasa syukur segenap jajaran Bawaslu Provinsi Bali kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa karena atas kasih, rahmat dan karunia-Nya sehingga Bawaslu Provinsi Bali dalam pelaksanaan kewajibannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam fungsi pengawasannya senantiasa mendapat tuntunan dan lindungan.