BAWASLU MINTA MASYARAKAT SEGERA LAPOR JIKA TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PILKADA
|
Bangli, Bawaslu Bali - Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, meminta masyarakat segera melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan Pilkada 2020. Bawaslu, akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diberikan oleh masyarakat. "Informasi apa pun dari masyarakat kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Wirka dalam dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Hotel Segara Kintamani, Kamis (12/11/2020).
Wirka mengatakan, dalam proses Pilkada peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Ketika masyarakat bisa memberikan informasi kepada pengawas, maka Bawaslu akan segera menindak lanjutinya.
Pria asal Tabanan itu menyebutkan, dari data yang telah yang dimiliki, sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Bangli telah menindak sebanyak 5 (lima) pelanggaran pemilihan yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang lainya. “Artinya disini disini Bawaslu sudah menegakkan keadilan pemilu/pemilihan. Jika peristiwanya memang ada maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,”terangnya. Sekedar informasi khusus untuk Pilkada di Bangli, Bawaslu Bangli masih belum ada penanganan berkaitan dengan tidak pidana pemilihan.