Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menggelar Rapat Kerja Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan Pada Pilkada 2020

Bawaslu Menggelar Rapat Kerja Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan Pada Pilkada 2020

Di tahun 2020 mendatang, 6 (enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. 6 (enam) Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kota Denpasar, dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah potensi terjadinya sengketa pasti akan selalu ada, oleh karena itu dalam rangka mengidentifikasi potensi sengketa yang akan terjadi pada tiap tahapan pilkada nanti, serta guna mengumpulkan informasi awal terhadap fokus kerawanan yang berpotensi memunculkan sengketa pilkada, Bawaslu Provinsi Bali telah melaksanakan supervisi ke 6 (enam) Kabupaten/Kota tersebut. Dari kegiatan supervisi tersebut, Bawaslu Provinsi Bali telah memperoleh data yang didapatkan dari hasil penyampaian masing – masing Kabupaten/Kota. Guna menindaklanjuti hasil data dimaksud, pada tanggal 20 s.d 22 September 2019, Bawaslu Provinsi Bali mengadakan rapat kerja identifikasi potensi terjadinya sengketa pemilihan pada Pilkada 2020.

Tujuan dilaksanakannya rapat kerja ini guna mempersiapkan langkah – langkah strategis dan meningkatkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menyelesaikan permohonan sengketa Pilkada 2020 nanti. Adapun narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Identifikasi Potensi Sengketa Pilkada 2020 terdiri dari Pimpinan Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (Bapak Rahmat Bagja), Ketua Bawaslu Bali (Ketut Ariyani, S.E., M.M), Anggota Bawaslu Bali Kordiv Penindakan Pelanggaran (I Wayan Wirka, S.H.)  Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum Data dan Informasi (I Dewa Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si.), Anggota Bawaslu Bali Kordiv PHL (I Wayan Widyardana Putra, S.E.) Anggota Bawaslu Bali Kordiv Penyelesaian Sengketa (I Ketut Rudia, S.E., M.M.), dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali (Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si.).

Penyampaian materi pertama dibawakan secara panel oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, S.E., M.M. dengan judul “Evaluasi Kesiapan SDM Dalam Tata Cara Penerimaan Sengketa Porses Pemilu Dan Kesiapan Pilkada Tahun 2020” bersama Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum Data dan Informasi I Dewa Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. dengan judul “Problema Hukum UU Pilkada”, dalam penyampaiannya kedua narasumber menekankan kepada peserta bahwa peningkatan kapasitas SDM komisioner dan staf Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa ditempuh dengan cara penguasaan atas: asas peraturan perundang-undangan, penafsiran hukum, tata cara penyelesaian sengketa proses. Kegiatan kemudian berlanjut ke materi ketiga yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bali Kordiv Penyelesaian Sengketa (I Ketut Rudia, S.E., M.M.) dengan judul materi “Identifikasi Potensi Sengketa Pilkada 2020”. Dalam pemaparannya Rudia menguraikan identifikasi potensi sengketa Pilkada 2020 melalui supervisi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.

Pada Hari Sabtu, 21 September 2019 kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi keempat dan kelima secara panel oleh Anggota Bawaslu Bali Kordiv PP I Wayan Wirka, S.H. dengan  judul “Penyelesaian Proses Sengketa Pemilihan” dan Anggota Bawaslu Bali Kordiv PHL I Wayan Widyardana Putra, S.E. dengan judul “Pengawasan Dalam Rangka Meminimalisir Terjadinya Sengketa Pemilihan”. Kemudian materi keenam disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Bali (Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si.) dengan Materi “Identifikasi Sengketa Sebagai Penggerak Motivasi Peningkatan Kualitas SDM”. Terakhir, materi ketujuh disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa Bapak Rahmat Bagja yang memberikan arahan kepada peserta rapat Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Identifikasi Potensi Sengketa Pilkada 2020