Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu kabupaten Kota mulai membentuk Pokja Covid 19

Bawaslu kabupaten Kota mulai membentuk Pokja Covid 19

Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpilkada di Bali mulai membentuk Pokja Covid 19. Dasar untuk Pembentukan Pokja terkait Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Pilkada Tahun 2020 antara lain Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 Perihal Penyampaian Struktur dan Mekanisme Kerja Pokja; dan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor: 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Setiap Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Penegakan disiplin dan sanksi hukum dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 juga harus mempedomani ketentuan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.