Bawaslu Jembrana Perkuat Sinergi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Masa Non Tahapan
|
Jembrana - Bawaslu Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada masa non tahapan sebagai upaya memperkuat kesiapan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu serta Pemilihan ke depan Senin (25/5/2026).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana yang menyampaikan pentingnya menjaga produktivitas kelembagaan di masa non tahapan sesuai amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Rapat dihadiri oleh unsur Kepolisian, KPU Kabupaten Jembrana, Satpol PP, Kesbangpol, serta jajaran Bawaslu Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, memaparkan sejumlah isu strategis terkait penanganan tindak pidana Pemilu, khususnya pasca lahirnya KUHAP baru. Diskusi mengulas berbagai aspek, mulai dari penerapan Restorative Justice (RJ), pengakuan bersalah dalam proses hukum, perluasan alat bukti elektronik, hingga harmonisasi antara UU Pemilu dan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Berbagai masukan juga disampaikan oleh peserta rapat. Kepolisian menjelaskan implikasi KUHAP baru terhadap penanganan tindak pidana Pemilu, sementara KPU menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan regulasi Pemilu dan Pemilihan. Satpol PP dan Kesbangpol menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung pengawasan serta pencegahan pelanggaran, termasuk terkait netralitas ASN.
Melalui forum koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Jembrana berharap terbangun kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan sehingga proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan lebih profesional, berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.
Sinergi yang kuat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan berkualitas di Kabupaten Jembrana.
Humas Bawaslu Jembrana