Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jembrana bersiap menghadapi munculnya Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

Bawaslu Jembrana bersiap menghadapi munculnya Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

Jembrana, Bawaslu Bali - Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, SH. Menjadi narasumber dalam kegiatan Persiapan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020, Selasa (18/8). Dalam kesempatan ini dibahas terkait Prosedur Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan dan beberapa hal penting diantaranya :

  1. Dasar Hukum (Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota ; Perbawaslu No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa pada masa pandemi covid-19;
  2. Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Laporan Masyarakat, Temuan Bawaslu/Panwascam)
  3. Mekanisme Penanganan Temuan Sampai Diregister (Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat pleno untuk menentukan terdapat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran , Laporan hasil pengawasan yang terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan ditetapkan menjadi Temuan melalui Rapat Pleno (dituangkan dalam BA) dan terhadap Temuannya dituangkan dalam Formulir A.2 (Formulir temuan).
  4. Syarat Pelaporan Oleh Masyarakat harus memenuhi Syarat Formil dan Materiil
  5. Alur Penanganan Pelanggaran (Dari Temuan/Laporan sampai dengan keluarnya rekomendasi/laporan dinyatakan gugur)
  6. Klarifikasi dan Kajian Laporan/Temuan
  7. Pengumpulan Alat bukti

Sebagai penutup Wirka juga menyampaikan terkait tata cara penyampaian saran perbaikian dan rekomendasi, serta dugaan awal pelanggaran (Sumber, tenggat waktu, siapa yang melakukan penelusuran, kewajiban pengawas).