Bawaslu Jembrana bersiap menghadapi munculnya Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
|
Jembrana, Bawaslu Bali - Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, SH. Menjadi narasumber dalam kegiatan Persiapan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020, Selasa (18/8). Dalam kesempatan ini dibahas terkait Prosedur Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan dan beberapa hal penting diantaranya :
- Dasar Hukum (Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota ; Perbawaslu No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa pada masa pandemi covid-19;
- Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Laporan Masyarakat, Temuan Bawaslu/Panwascam)
- Mekanisme Penanganan Temuan Sampai Diregister (Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat pleno untuk menentukan terdapat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran , Laporan hasil pengawasan yang terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan ditetapkan menjadi Temuan melalui Rapat Pleno (dituangkan dalam BA) dan terhadap Temuannya dituangkan dalam Formulir A.2 (Formulir temuan).
- Syarat Pelaporan Oleh Masyarakat harus memenuhi Syarat Formil dan Materiil
- Alur Penanganan Pelanggaran (Dari Temuan/Laporan sampai dengan keluarnya rekomendasi/laporan dinyatakan gugur)
- Klarifikasi dan Kajian Laporan/Temuan
- Pengumpulan Alat bukti
Sebagai penutup Wirka juga menyampaikan terkait tata cara penyampaian saran perbaikian dan rekomendasi, serta dugaan awal pelanggaran (Sumber, tenggat waktu, siapa yang melakukan penelusuran, kewajiban pengawas).