Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Siap Ikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021

Bawaslu Bali Siap Ikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021

Denpasar, Bawaslu Bali
Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali kembali melaksanakan Pemeringkatan Badan Publik terkait implementasi Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh Badan Publik se-Bali untuk tahun 2021, sebagai langkah awal guna mensosialisasikan terkait dengan indikator dan metode pemeringkatan, Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik via daring (20/9).
Tampak hadir dalam acara tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia didampingi Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani, Ketua KI Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya dan Anggota KI Provinsi Bali, I Wayan Darma dan Agus Suryawan. Kegiatan ini juga diikuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika se-Bali, Bawaslu Kab/Kota se-Bali, Badan Publik yang terdiri dari perangkat daerah dan instansi vertikal tingkat Provinsi dan Kab/Kota se-Bali, Perguruan Tinggi dan Perbekel Desa Terpilih.
Dalam sambutannya, Wirajaya menyampaikan maksud dari pelaksanaan sosialisasi monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi badan publik kali ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai bentuk penilaian dan indikator yang digunakan untuk pemeringkatan nanti. 
“Kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi badan publik kali ini digelar lebih awal untuk memberikan gambaran mengenai metode penilaian dan indikator-indikator yang akan digunakan untuk pemeringkatan nanti,” papar Wirajaya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali tersebut juga menambahkan, untuk tahun ini KI menginisiasi pendekatan berbeda berkaitan pelaksanaan monev karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi yang tengah melanda, pihaknya menyebutkan akan memanfaatkan teknologi informasi yang diberi nama E-Monev.
“Sehubungan dengan kondisi pandemi yang masih belum diketahui kapan mereda, untuk melaksanakan monev kali ini, KI akan memanfaatkan fitur teknologi informasi yang diberi nama E-Monev,” ujar Sarjana Komputer tersebut.
Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali I Wayan Darma menuturkan, monev tahun ini akan diikuti oleh sebanyak 228 badan publik, yang terdiri dari perangkat daerah dan instansi vertikal tingkat provinsi dan kab/kota sampai dengan pemerintah desa dan institusi pendidikan perguruan tinggi se-Bali, lebih lanjut metode penilaian untuk monev kali ini akan dilakukan dengan pengisian kuisioner e-monev, pengecekan langsung dengan mengakses website/portal resmi badan publik dan presentasi.
“Untuk pelaksanaan monev tahun 2021 ini, sebanyak 228 badan publik se-Bali akan mengikuti pemeringkatan, untuk mekanisme penilaian sendiri akan dilakukan dengan metode pengisian kuisioner e-monev, pengecekan langsung dengan mengakses website/portal resmi badan publik dan presentasi,” tutur Darma.
Lebih lanjut Darma menjelaskan dalam kusioner e-monev nanti akan ada beberapa indikator utuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik disamping itu juga ada beberapa penambahan dalam indikator salah satunya penyebaran informasi berkaitan dengan Covid 19. Kemudian dirinya mengimbuhkan ukuran penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan pada skala 0-100 yang terdiri dari 5 kategori mulai dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Sebagai informasi untuk pemeringkatan keterbukaan badan public tahun 2020 kemarin, Bawaslu Provinsi Bali berhasil menyabet anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat “Informatif” dari Baawaslu Republik Indonesia dan Komisi Informasi Provinsi Bali.