Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BALI SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

BAWASLU BALI SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Buleleng, Badan Pengawas Pemiliham Umum Provinsi Bali, Singaraja

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi guna untuk menindaklanjuti Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Rapat dihadiri oleh Ketut Ariyani selaku Ketua/Anggota (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi) Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia selaku Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, I Wayan Wirka selaku Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, I Ketut Sunadra selaku Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ida Bagus Putu Adinatha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi yang didampingi oleh I Wayan Rissiko selaku Kepala Bagian Administrasi, dalam rapat ini menghadirkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali beserta staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut, I Wayan Wirka yang pernah menjabat Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan terkait dengan penanganan pelanggaran, ketika disaat tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada seperti sekarang ini, Bawaslu tidak boleh menolak laporan dari masyarakat dan harus tetap memproses serta mengkajinya. Jika dikaitkan dengan kewenangan kordiv SDM, selaku koordinator yang menegakkan profesionalitas dan etika sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, tentu Bawaslu Kabupaten/Kota harus betul-betul mencermati regulasinya, sejauh mana kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan penegakkan kode etik.

Ketut Ariyani selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali  mengharapkan adanya kesesuaian diantara Peraturan DKPP dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020. “Bagaimana menyandingkan dengan Peraturan DKPP, jangan sampai apa yang sudah menjadi keputusan dan kewenangan dari DKPP kita mengambil alih kewenangan yang ada,” kata Ariyani menambahkan.

Diharapkan ketika nanti ada persoalan yang berkaitan dengan kode etik terhadap Komisioner di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dibawah koordinasi Kordiv SDM. Terkait dengan pembinaan jajaran, sebelum kordiv SDM memutuskan apakah jajaran perlu dilakukan pembinaan harus dilakukan rapat pleno terlebih dahulu, maka dari itu diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali. Hal ini demi menjaga soliditas dan menumbuhkan jiwa korsa diantara internal Bawaslu.

I Ketut Rudia, yang sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Bali periode 2013-2018 ini menyampaikan terkait dengan pengelolaan kehumasan, sekarang dengan tidak adanya Pilkada jangan sampai terputus komunikasi dengan publik, diharapkan berinovasi untuk memanfaatkan anggaran-anggaran yang ada untuk dimaksimalkan mengajak/mengundang eksternal guna berdiskusi dalam rangka bagaimana membangun pegawasan berbasis partisipasi dari kelompok-kelompok masyarakat, serta bagaimana mengemas berita-berita yang menyangkut tentang Bawasluan dan kepemiluan.

I Ketut Sunadra, turut menyampaikan agar jajaran Bawaslu Provinsi, Bawasalu Kabupaten/Kota dan jajaran adhoc sekiranya dalam melaksanakan tahapan Pemilu maupun Pemilihan, melakukan tata cara pembinaan dan pengawasan terkait dengan tugas-tugas Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang. ***