Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Mengingatkan Pentingnya Menjaga Integritas, Kemandirian, dan Profesionalitas dalam Proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Bali Mengingatkan Pentingnya Menjaga Integritas, Kemandirian, dan Profesionalitas dalam Proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Kordiv Penyelesaian Sengketa I Ketut Sunadra mengingatkan Pentingnya menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas dalam proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, hal itu disampaikan saat hadir mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Bali, terundang sbg peserta Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Selasa (1/9).

Rakor diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, menghadirkan Forkompimda Provinsi Bali (Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Bali, Kasdam KODAM IX Udayana, Karo Ops Polda Bali, Staf intel Kajati Bali), Kesbangpol Prov. Bali, serta Forkompinda, jajaran KPU, dan Bawaslu di enam (6) kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dewa Gede Lidartawan, Ketua KPU Provinsi Bali, dalam sambutannya menyampaikan kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020. Dimulai pengaktifan jajaran badan 'ad hoc' PPK dan PPS, dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap rencana TPS di desa/kelurahan, mulai tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan 'coklit', pencocokkan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah penduduk, menggunakan basis data pemilih form A-KWK. Kegiatan coklit ini untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 sesuai jadwal dan semua pemilih yang berhak memilih terdaftar dalam DPT. Saat ini, disebutkan masih dalam proses rekapitulasi berjenjang sebagai DPS. Dan pada saatnya diumumkan untuk mendapat koreksi perbaikan dari masyarakat untuk menjadi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan), dan diumumkan kembali, sebelum ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Selanjutnya, Dewa Lidartawan juga mensosialisasikan, setelah pengumuman masa pencalonan, jajarannya sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran bagi para bakal pasangan calon, baik yang didukung partai politik (parpol) ataupun oleh gabungan parpol mulai tgl 4 - 6 September 2020. Dalam situasi pandemi Covid-19, yang entah kapan mereda, pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2020, menggunakan tertib protokol kesehatan cegah Covid-19. Termasuk mensosialisasikan bagi pasangan kandidat yang akan mendaftar wajib menunjukkan indikasi negatif paparan Covid-19, dengan menunjukkan hasil test swab. Sekiranya ada kandidat yang positif Covid-19, wajib ditangani sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga ada kemungkinan potensi untuk pengumuman lolosnya seorang kandidat sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon dilakukan secara bertahap, sepanjang tidak melampaui tahapan pencalonan.

Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan rakor dengan melibatkan tidak jajaran penyelenggara (KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota) melainkan juga seluruh 'stake holder' terkait, seperti Kodam IX Udayana, Polda Bali, Kajati, juga Kesbangpol dan Forkompinda di enam Kabupaten/Kota. Koster, meyakini penyelenggaraan Pilkada 2020 akan berlangsung sukses dan lancar, sebagai bentuk penyegaran pelaksanaan Pilkada terdahulu, karena bercermin dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada terakhir dan Pemilu 2019, dengan tingkat partisipasi pemilih sekitar 80% lebih dan berlangsung tertib dan lancar. Koster juga meminta agar ada perbaikan dari segi teknis dan administrasi pelaksanaan Pilkada. Juga, dalam arahannya, meminta perhatian terhadap Daftar Pemilih Tetap agar lebih akurat dengan memutakhirkan DPT Pemilu 2019 dan disinkronisasikan dengan data kependudukan terakhir. Jajaran KPU diminta memastikan DPT itu valid dan tak sampai ada pemilih yang tercecer. Untuk itu, disarankan peningkatan manajemen layanan pemilih. Berikutnya, lakukan terobosan agar partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilih semakin terus meningkat dan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar, sehingga coblosan surat suaranya sah.

Mantan Anggota DPR ini menandaskan, bahwa telah melakukan kerjasama melalui pemberdayaan lembaga umat seperti PHDI dan MDA untuk menangkal Covid-19 cukup efektif tanpa biaya yang besar. KPU diminta melakukan terobosan bersosialisasi ke masyarakat dengan inovasi-inovasi baru, yang tak mesti bekonsekuensi biaya tinggi. Sasaran target grup, disarankan diperluas dengan menyasar perbekel, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Laki laki kelahiran Singaraja ini juga mewanti-wanti agar semua pihak, penyelenggara pilkada dan masyarakat serta peserta pilkada tertib dalam penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19. Terutama agar dicegah kerumunan, peserta dibatasi baik saat melakukan pendaftaran paslon, kampanye, ataupun saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU dihimbau mengatur jumlah kerumunan dan alur keluar masuk ke TPS saat pencoblosan, agar bisa bergiliran dengan memperhatikan pengaturan jarak fisik, pemilih tak sampai berkerumun dalam jumlah banyak di TPS. Hal ini dingatkan kembali oleh Koster, sejalan dengan adanya kasus-kasus baru paparan Covid-19 yang datanya cenderung meningkat. Gubernur meminta agar penyelenggaraan Pilkada tidak sebagai klaster baru paparan Covid-19. Pemantauan Gubernur terkait dukungan anggaran oleh APBD di semua kabupaten/kota sudah klir dan siap.

Setelah acara pembukaan rakor, I Ketut Sunadra, anggota Bawaslu Provinsi Bali, -mendampingi Ketua KPU Provinsi Bali sebagai pimpinan rakor-, juga mendapat kesempatan memberikan arahan kepada seluruh peserta rakor, terkait kesiapan jajaran Bawaslu di enam (6) Kab/Kota, termasuk menginformasikan aktifnya Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, dan dinyatakan siap membina, mensupervisi SG kab/Kota, dalam pelaksanaan penegakkan hukum pilkada sesuai tupoksi. Sunadra, juga mengingatkan seluruh pihak, sesuai otoritasnya dapat bersinergis sehingga pelaksanaan seluruh tahapan berjalan 'on the right track', baik prosedur maupun substansi hasil pilkada 2020. Mengingatkan juga akan perlunya ketaatan setiap diri jajaran Penyelenggara Pemilu, akan adanya kewajiban untuk taat asas dan prinsip penyelanggaraan pemilu. Utamanya untuk menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas, atau tidak melakukan keberpihakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara politik. Selanjutnya, sebagai pengawas Pilkada Serentak 2020, ingin memastikan agar Pilkada dapat berlangsung sesuai jadwal dan regulasi tahapan, tanpa melupakan tertib dan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekaligus proses serta hasil Pilkada 2020 berintegritas dan dipercaya publik, sebagaimana 'concern' bersama.