Bawaslu Bali mengikuti Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Menindaklanjuti surat KPU RI nomor 768/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020, KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi Bali dan Stakeholder yang lain untuk menghadiri Sosialisasi secara daring Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Senin (21/9).
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan dihadiri oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, DPRD, Pangdam IX Udayana, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, BPBD Provinsi Bali serta stake holder lainnya.
Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan gambaran bagi seluruh stakeholder mengenai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Ketua KPU Bali menyampaikan bahwa kami secara individu dan juga personil kita di seluruh KPU Kabupaten Kota di Bali telah siap untuk melaksanakan Pilkada meskipun muncul isu terkait penundaan Pilkada serentak 2020. Selain itu, saya berharap seluruh pemimpin yang akan nanti lahir dari proses Pilkada ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya khususnya di dalam menerapkan protocol kesehatan.
Setelah sambutan dari ketua KPU Bali dilanjutkan pemaparan materi dari John Darmawan Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Materi yang disampaikan adalah materi dari KPU RI yang berjudul “Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pada Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020”.
Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di Seluruh Indonesia. Kemudian dijelaskan kembali mengenai jadwal Lanjutan Tahapan Pemilihan. Dimana saat ini sudah masuk dalam tahapan persiapan penetapan pasangan calon pada 23 september nanti.
Setelah selesai dilanjutkan pemaparan dari Made Rentin Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali.
Made menjelaskan kondisi atau perkembangan kasus covid -19 di Provinsi Bali seperti yang terlihat pada gambar berikut ini :
Selain itu, dijelaskan pula dari 9 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bali, 6 masuk kategori merah, dan 3 orange. Seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Kalaksa BPBD kembali mengingatkan tentang bagaimana cara menggunakan masker yang benar serta kemungkinan munculnya cluster keluarga seperti yang dapat dilihat pada 2 gambar berikut ini :