Bawaslu Bali mengikuti Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten di Platform Media Sosial
|
Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali- Dalam meningkatkan pengawasan pemilu di media social, Bawaslu RI melakukan kolaborasi dengan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada dan Facebook. Bentuk kolaborasinya adalah dengan menggelar web binar tentang “Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten di Platform Media Sosial” pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Dibuka secara langsung oleh Kordiv Hukum, Humas Dan Datin Bawaslu RI Frietz Edward Siregar. Dihadiri juga oleh TA Bawaslu RI, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Manajer Hubungan Pemerintah dan Politik Facebook Asia Pasifik, Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Manajer Kebijakan Konten Facebook Asia Pasifik dan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten Kota se-Indonesia. Dari Provinsi Bali turut hadir Kordiv Hukum Humas dan Datin I Ketut Rudia dan Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani.
Tujuan kegiatan ini adalah menjadi ruang diskusi dan training mekanisme pelaporan konten di Media Sosial untuk mempersiapkan stake holder berpilkada serentak yang akan diadakan akhir tahun 2020. Dalam Pilkada 2020 ini ada perubahan di dalam kampanye dimana sebelumnya lebih banyak dilakukan secara tatap muka, kali ini akan lebih banyak dilakukan secara virtual dan menggunakan Media social. Perlu diketahui ada 3 platform yang paling sering digunakan masyakarat adalah Facebook, Instagram dan Whatsapp.