Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Mengikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Gelombang V

Bawaslu Bali Mengikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Gelombang V

Denpasar, Bawaslu Bali - Selasa (15/9), Bawaslu Provinsi Bali mengikuti pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Gelombang V secara daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, hadir dari Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, turut serta juga Koordinator Penyelesaian Sengketa I Ketut Sunadra.

Dalam laporannya Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu RI La Bayoni menyampaikan “Rapat Kerja Teknis ini adalah program Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI dimana tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai proses penanganan pelanggaran berdasarkan teori dan ilustrasi kasus, sehingga nantinya jika Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota menanganani sebuah kasus dapat bekerja lebih profesional dan lebih terampil dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran”

Dalam sambutannya Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan Bawaslu sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan dan penanganan pelanggaran di masa pandemi ini harus tetap memastikan pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan, oleh karenannya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

“walaupun dalam masa pandemi covid ini, guna menjadi bagian yang berkontribusi positif dalam melaksanakan penanganan pelanggaran ada 7 hal yang perlu dipersiapkan oleh Bawaslu diantaranya meningkatkan kualitas SDM penunjang penanganan pelangggaran, mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan peristiwa pelanggaran pemilihan, mempersiapkan sarana pelaporan dan klarifikasi dengan baik, memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, selalu memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan, mempersiapkan sistem kerja terkait dengan pendataan hasil penanganan pelanggaran, dan selalu membuka koordinasi dengan lembaga terbaik.” ungkap Dewi.

Dewi menegaskan “Kewajiban Pengawas Pemilihan harus selalu menjaga integritas, selalu dapat bersikap professional, terus berupaya meningkatkan kualitas, memberikan pelayanan publik terbaik, dan tidak menyimpang dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran”.

Di akhir sambutan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini mengingatkan di masa pandemi ini politik uang masih menjadi trend pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 “Keadaan ekonomi yang menurun akan membuat masyarakat menjadi permisif terhadap praktek politik uang. Modus-Modus seperti pemanfaatan Bantuan Sosial yang terdapat unsur ajakan memilih salah satu peserta Pemilihan akan marak terjadi”, tutupnya.