Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Menggelar Rapat Kerja Penyamaan Persepsi Penanganan Pelanggaran Untuk Persiapan Pilkada Tahun 2020 dengan Protokol Kesehatan

Bawaslu Bali Menggelar Rapat Kerja Penyamaan Persepsi Penanganan Pelanggaran Untuk Persiapan Pilkada Tahun 2020 dengan Protokol Kesehatan

Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan “Rapat Kerja Penyamaan Persepsi Penanganan Pelanggaran Untuk Persiapan Pilkada Tahun 2020” pada Senin, 29 Juni 2020 pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bali.

Rapat yang digelar secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat ini mengundang Kordiv Penanganan Pelanggaran di 6 (enam) Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dengan didampingi oleh seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Kabag P3SH.

 I Wayan Wirka selaku Kordiv pengampu divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan “Terkait dengan pengaktifkan Sentra Gakkumdu tidak perlu dibuatkan surat pengaktifannya lagi, dikarenakan SK Sentra Gakkumdu tetap berlaku sejak dibuat. Tugas Sentra Gakkumdu terlaksana sampai dengan akhir tahapan Pemilihan, jadi apabila memang sampai dengan 2021, maka Sentra Gakkumdu bertugas sampai dengan 2021.

Mengenai Pokja Sentra Gakkumdu merupakan kebijakan anggaran dari Sekretariat. Tidak menutup kemungkinan bahwa anggaran Pokja akan berakhir sebelum tugas sentra Gakkumdu berakhir”. Rapat ditutup tepat pada pukul 12.00 Wita oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali.