Bawaslu Bali menggelar Diskusi Online “Memperkuat Kapasitas Perempuan Penyelenggara Pemilu Mengawal Integritas Pilkada (Tantangan Pasca Pandemi Covid-19)”
|
Bawaslu Provinsi Bali mengadakan diskusi online dengan tema "Memperkuat Kapasitas Perempuan Penyelenggara Pemilu Mengawal Integritas Pilkada (Tantangan Pasca Pandemi Covid-19) pada hari Selasa, 2 Juni 2020. Diskusi online ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, para Kabag Bawaslu Provinsi Bali serta KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota beserta PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Panwascam yang Kabupaten/Kotanya melaksanakan Pilkada.
Narasumber pada diskusi online hari ini yaitu Bapak Abhan (Ketua Bawaslu RI), Ibu Wahidah Suaib (Penasehat Pemilu Kemitraan/Mantan Komisioner Bawaslu RI) dan Bapak August Mellaz (Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi).
Kegiatan diskusi daring/online dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani) yang pada kesempatan ini menyampaikan "tujuan diskusi daring ini adalah bagaimana keikutsertaan daripada perempuan ini untuk bisa memberikan warna lebih serta dapat bersinergi untuk mewujudkan soliditas daripada pria dan wanita dalam menjalankan tugas penyelenggara pemilu. Kegiatan ini nantinya diharapkan bisa memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dari KPU maupun Bawaslu, sehingga kami bisa saling menguatkan. Kami berharap dengan penguatan kapasitas ini kami mampu untuk menyusun strategi pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran dengan baik. Pasca pendemi Covid ini tentunya kami perlu penguatan dari para narasumber, agar nantinya bagaimana kita bisa kuat dan tetap bisa mengawal Pilkada ini dengan penuh tangung jawab dan mewujudkan pemilu yang benar-benar demokratis dan berintegritas."
Ketua Bawaslu RI (Abhan) dalam materi yang berjudul Kapasitas Perempuan Penyelenggara Pemilu Mengawal Integritas Pilkada ditengah Pandemic Covid-19 menyampaikan tentu situasi ini tidak mudah bagi penyelenggara untuk menyelenggarakan tahapan ditengah pandemi covid ini. Penyelenggara pemilu tetap harus memperhatikan protokol pencegahan covid jangan sampai karena covid mengabaikan protokol kesehatan yang sudah ada. Harapan Ketua Bawaslu RI terhadap peran perampuan dalam pengawasan yaitu perempuan harus menjadi agen penguat demokrasi Indonesia, salah satunya perempuan harus berpartisiapsi aktif dalam mengawasi penyelenggara pemilu. Perempuan juga harus menjadi Independent Force guna mengawasi dan mengontrol lancarnya tahapan Pilkada 2020 ini.
Wahidah Suaib (Penasehat Pemilu Kemitraan/Mantan Komisioner Bawaslu RI) dengan materi yang berjudul Kapasitas Perempuan Penyelenggara dan Kualitas Pilkada (Tantangan Pilkada pada Masa Pandemi Covid19) menyampaikan tantangan pemilu pada masa pandemic ini yaitu membahayakan kesehatan dan keselamatan semua pihak yang terlibat karena pemilu adalah pesta demokrasi yang mangharuskan interaksi lansung namun saat pandemic mengharuskan utk menjaga jarak. Social distancing berpotensi mengurangi kualitas proses dan hasil pilkada karena penyelenggara pemilu yang bekerja dalam suasana fisik dan psikologis tidak aman dan tidak nyaman akan mempengaruhi kualitas kerja. Ibu Wahidah juga menyampaikan spirit harus dibangun oleh perempuan penyelenggara pemilu yaitu dengan taat kode etik penyelenggara pemilu, memperkuat pemilu yang berintegritas, menjadi sahabat masyakarat dalam pelaksanaan dan pengwasan pemilu, serta menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan pemilu."
August Mellaz (Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi) dengan materi yang berjudul Demokrasi, Pemilu dan Pandemi menyampaikan dunia sedang menghadapi tantangan besar yaitu satu sisi menghadapi pandemi satu sisi menjaga demokrasi agar tetap baik. Ada atau ketiadaaan pandemic demokrasi sedang diperhadapkan dengan situasi krisis yang juga berlangsung secara global. Penyelenggara pemilu perempuan memiliki 2 beban disamping sebagai ibu dan perempuan yang mengurus keluarga, satu sisi harus menjalankan tugas penyelenggara pemilu dan tidak menutup kemungkinan bisa terpapar dan menjadi carier untuk covid ini. Jadi penyelenggara pemilu perempuan harus mengikuti protokol kesehatan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.