Bawaslu Bali Larang Dana Bansos Buat Kampanye
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menengarai sejumlah calon anggota Legisltif (caleg) yang saat ini tengah duduk sebagai anggota DPRD menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) untuk berkampanye.
Di mata Bawaslu, hal itu sama dengan politik uang karena berupaya meraih simpati konstituen. Hal tersebut bisa saja berpotensi korupsi karena menggunakan uang Negara bukan untuk peruntukannya.
Menurut ketua bawaslu Bali, I Ketut Rudia, penggunaan dana bansos itu sulit diawasi. Di satu sisi, peraturan menyebutkan bahwa dana kampanye harus murni dari peserta pemilu. Kalau dana bansos digunakan untuk berkampanye, itu tidak boleh karena berlawanan dengan hukum dan termasuk pidana pemilu.
“Disisi Lain, jika Bawaslu mengimbau dana bansos tidak dicairkan sebelum pemilu, itu akan mendapat protes dari masyarakat. Ini masalah serius yang terjadi setiap pemilu,’’ kata Rudia di Denpasar seperti dilansir Koran Media Indonesia (27/11).
Ia menegaskan Lembaganya akan mengawasi penggunaan dana bansos itu agar tidak di salahgunakan caleg.