Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Hadiri Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Bawaslu Gelombang I

Bawaslu Bali Hadiri Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Bawaslu Gelombang I

Bawaslu Bali menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Bawaslu Gelombang I  yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 12-14 Maret 2020 bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kegiatan ini merupakan penguatan ketrampilan teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).  Bawaslu Bali diwakilkan oleh Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana dan 2 staf pengelola JDIH.

JDIH adalah sistem jaringan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota sebagai bentuk layanan keterbukaan informasi publik. JDIH bermanfaat untuk menjamin keterpaduan dan integrasi dengan Unit Teknis di Lingkungan Bawaslu dan instansi lain. Ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum, pengembangan kerja sama yang efektif dengan Pusat Jaringan dan antar sesama anggota jaringan serta meningkatkan kualitas pembangungan produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota serta peningkatan pelayanan kepada publik.

Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi yaitu Fritz Edward Siregar. Beliau menyampaikan bahwa JDIH Bawaslu mengusung konsep user friendly and friendly to use. JDIH akan menjadi wadah yang menghimpun setiap dokumentasi dan informasi hukum yang ada di masing-masing daerah, sehingga dapat diakses secara nasional.

“Dengan terlaksana nya kegiatan Rekernis gelombang pertama dan kedua yang akan menyusul dilaskanakan pada pekan depan, diharapkan seluruh informasi hukum baik berupa putusan, SOP, peraturan perbawaslu akan dapat diakses oleh publik. Karena itu, sangat penting untuk membangun kebiasaan agar selalu melakukan update informasi di website JDIH” ungkapnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan hadir langsung untuk membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Beliau mengingatkan kembali mengenai anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diraih oleh Bawaslu pada tahun 2018 dan 2019.

“Predikat sebagai lembaga informatif harus terus dipertahankan. JDIH menjadi salah satu bagian besar dalam predikat tersebut.  Pelaksanaan keterbukaan informasi dan pendokumentasian informasi hukum ini menjadi komitmen kita bersama. Kita harus mengisi JDIH dengan informasi publik yang sudah terverifikasi dengan baik dan benar” cetusnya.

Saat ini JDIH Bawaslu dapat diakses melalui laman http://jdih.bawaslu.go.id/. JDIH Bawaslu juga sudah terintegrasi dengan laman JDIH-Nasional yang dikelola oleh Kemenkumham.