Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BALI DAN KABUPATEN KOTA MULAI BERBENAH TERKAIT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

BAWASLU BALI DAN KABUPATEN KOTA MULAI BERBENAH TERKAIT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Gianyar, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali mulai berbenah terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik, oleh karenanya Bawaslu Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik dengan menghadirkan Narasumber baik dari internal dan Eksternal Bawaslu, Selasa – Rabu (27/10 – 28/10).

Dari pihak Internal, Ketut Ariyani selaku ketua dan I Ketut Rudia Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali sedangkan dari pihak eksternal Bawaslu, hadir Ida Bagus Ketut Agung Ludra selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, dan I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali.

Ketua Bawaslu Bali mengingatkan bahwa pelayanan keterbukaan informasi public sangat penting bagi citra bawaslu di mata masyarakat. Apalagi bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota sudah mengeluarkan SK terkait Tim Keterbukaan Informasi Publik. Jadi tidak ada alasan bawaslu Provinsi maupun kabupaten kota tidak bisa memberikan pelayanan informasi public kepada masyarakat.

Dalam kesempatan kali ini saya akan menyampaikan terkait PPI yaitu Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Kewajiban bapak/ibu untuk menyediakan informasi bagi publik, baik Informasi publik yang bersifat serta merta, setiap saat, maupun secara berkala. Tutur Ida Bagus Ketut Agung Ludra. Selain itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyampaikan Seharusnya Bawaslu membuat suatu sistem yang terintegrasi dengan Bawaslu provinsi. Sehingga ketika saya meminta informasi terkait sengketa yang ada di kabupaten/kota bisa ke provinsi. Sehingga ketika ada yang meminta data informasi bisa langsung menjawab dan meyediakan informasi tersebut. Dan terakhir terkait Regulasi PPID antara lain UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Permendagri no. 3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi, PerKi no 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, tutupnya.

Dilanjutkan pemaparan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban Badan Publik dan masyarakat. Widiana Kepakisan juga menyampaikan Khusus kepada Bawaslu Provinsi Bali, sudah kami berkirim surat, tapi belum kami nilai, karena kesibukan masing-masing, jadi pada kesempatan kali ini kami hanya menilai ini terbuka atau tertutup dimana proses penilaian baru akan dimulai pada bulan desember mendatang.

Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut juga dihadiri oleh Fritz Edward Siregar, selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia, dalam arahannya, Fritz menyampaikan “ PPID itu adalah bagian dari Pelayanan informasi kita kepada masyarakat, kita tidak hanya melakukan fungsi pengawasan, sengketa tapi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi harus kita layani. Buat apa saya kan pengawas pemilu? Untuk apa saya mengurusi data dan informasi ini? itu cara pandang yang salah, karena pelayanan informasi itu adalah hak masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang, PerKi 1/2019 atau PerKi 1/2020”.

Ayah satu anak ini juga berpendapat ketika menjalankan fungsi dari PPID, tidak kalah penting dengan menjalankan fungsi sebagai seorang pengawas, “ Saya harap, pola piker bahwa pelaksanaan dari keterbukaan informasi itu menunjukan bahwa kita adalah Lembaga yang akses kepada masyarakat, bahwa masyarakat itu punya akses informasi yang mereka inginkan terkait dengan kepemiluan atau pemilihan, untuk membuat masyarakat bisa percaya kepada Lembaga Bawaslu, bukan saja terkait dengan apa saja yang sudah kita lakukan, bukan saja terkait fungsi pengawasan dan pencegahan, tapi proses komunikasi masyarakat yang meminta kita untuk melayani informasi yang mereka perlukan”